Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA : Bappenas menilai ruang fiskal daerah terlalu sempit untuk mendanai kegiatan pembangunan karena  80% APBD habis digunakan untuk belanja rutin. Idealnya, porsi anggaran belanja rutin ditekan menjadi sekitar 30% dan sisanya digunakan untuk meningkatkan kapasitas belanja pembangunan.
 
Max Hasudungan Pohan, Deputi bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menuturkan pada umumnya ruang fiskal dari sebagian besar daerah di Indonesia terlalu kecil untuk bisa mengembangkan perekonomiannya. Pasalnya, sekitar 70%-80%  fiskal daerah habis digunakan untuk belanja rutin, seperti bayar gaji pegawai.
 
"Kalau menurut saya , 30:70. Untuk belanja rutin, istilah dulu dari belanja pegawai, sekitar 30%. 70% lebihnya untuk mendorong pembangunan. Sejauh ini belum ada daerah yang seperti itu," ujar dia di kantornya hari ini.
 
Untuk itu, kata Max, pemerintah daerah harus mulai berfikir maju untuk tidak selalu hanya mengandalkan suntikan dana dari pemerintah pusat. Dia mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan di luar APBN, seperti mencari hibah dan bantuan dari lembaga donor asing, serta melibatkan swasta dalam proyek-proyek daerah.
 
"Kalau dengan ukuran PDRB, seharusnya peran (belanja) masyarakat dan swasta lebih besar dari peran pemerintah. Saat ini bervariasi, 20-30% PDRB berasal dari (belanja) pemerintah (pusat), ada yang lebih besar dari itu. Tergantung kita bicara daerah mana," ujar dia.
 
Dalam konsep desentralisasi fiskal, kata Max Pohan, pemerintah memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pemerintah pusat dalam mengupayakan pembiayaan. Berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur hubungan pusat dan daerah, pemda dimungkinkan untuk menarik pinjaman, menerbitkan obligasi daerah, atau melakukan privatisasi.
 
"Namun keadaan dan situasinya (saat ini) belum memungkinkan bagi daerah untuk itu, seperti menerbitkan obligasi. Jadi masih jauhlah ya. Ada beberapa pra kondisi perekonomian daerah yang perlu kami dorong untuk membuat itu memungkinkan," tuturnya.
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.149/PMK.07/2010 dijelaskan maksimum defisit daerah yang dibiayai oleh pinjaman adalah sebesar 4,5% dari total pendapatan. Bagi daerah yang melampaui batas tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
 
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, dalam bukunya yang berjudul ‘Deskripsi dan Analisis APBD TA 2011’ mengungkapkan dari total 524 daerah di Indonesia, sedikitnya ada 21 daerah yang persentase pembiayaannya melampaui batas maksimal yang sudah ditetapkan. Tertinggi adalah kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 34,26% dan terendah kabupaten Biak Numfor 4,69%.
 
Dalam buku tersebut, DJPK juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan oleh 19 pemerintah daerah dalam menutup defisitnya, mengingat rencana penarikan pinjamannya dalam APBD 2011 tidak mencukupi untuk itu.  Kota Gorontalo  menempati urutan teratas, dengan besaran  defisit yang tidak tertutup oleh pembiayaan mencapai Rp23,41 miliar, sedangkan yang terendah Kota Ternate sebesar Rp1,3 miliar. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper