Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Redenominasi Rupiah dibahas 2012

JAKARTA: Pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bisa dibahas secepatnya pada tahun depan.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan rencana penyederhanaan penyebutan

JAKARTA: Pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bisa dibahas secepatnya pada tahun depan.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan rencana penyederhanaan penyebutan mata uang Rupiah sudah dalam tahap harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) di Kementerian Hukum dan HAM. Substansi dari RUU tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia, yang akan dibahas kembali bersama DPR pada 2012.“Nanti kalau sudah selesai harmonisasi, RUU Redenominasi kami akan masukkan ke DPR. Kami harapkan bisa dibahas di 2012,” jelas dia usai acara sosialisasi Undang-Undang tentang Mata Uang, hari ini.Secara prinsip, lanjut Agus, pemerintah mendukung usulan bank sentral tersebut. Namun untuk bisa diimplementasikan setidaknya butuh waktu sekitar 5-10 tahun lagi karena harus mempelajari dampak positif dan negatifnya kelak.“Kami akan menganbil pelajaran dari negara-negara yang sudah sukses menjalankan redenominsi uang dan tentu kami juga ambil pelajaran dari negara yang tidak berhasil. Kami mengharapkan nanti untuk Indonesia akan berhasil,” tuturnya.Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution optimistis proses pelaksanaan redenominasi bisa dimulai sebelum masa jabatannya habis pada 2013. Hal itu sejalan dengan koordinator penyederhanaan mata uang yang sudah di tangan Wakil Presiden.Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan tiga nol dalam nominal mata uang saat ini, tetapi tak akan mengurangi nilainya.Rencananya, program redenominasi akan dilakukan dalam empat tahap, yakni penyiapan, pemantapan, implementasi dan transisi serta tahap finishing.Pertama,  pada 2011-2012 masa sosialisasi, dimana menyiapkan berbagai macam hal seperti sistem akuntansi, pencatatan dan sistem informasi.Kedua, pada 2013-2015 sebagai masa transisi harga barang akan ditulis dalam dua label yaitu terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru.Ketiga, pada 2016-2018 penarikan uang kertas lama. Uang kertas sekarang (rupiah lama) akan ditarik habis digantikan uang baru secara bertahap.Keempat, pada 2019-2020 penghilangan penyebutan uang baru.  Kata-kata uang baru yang menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Indonesia kembali pada rupiah seperti saat ini, tetapi nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi. (faa)

>> BACA JUGA:

* Ini dia REKSADANA baru

* Ada Apa dengan BUMI RESOURCES?

* KANTONG MATA SBY: Presiden Sehat-sehat Saja

* Daftar 38 calon Komisioner OJK yang lolos uji kapabilitas

* ANGELINA SONDAKH, merek SEMPURNA!

 

*) Untuk membaca berita-berita dan memperoleh referensi terpercaya dari Bisnis Indonesia, silahkan klik epaper.bisnis.com. Anda juga bisa berlangganan epaper Bisnis Indonesia dengan register langsung ke Bisnis Indonesia edisi digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper