Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENKEU tetapkan batas maksimal remunerasi tenaga kerja asing

 

 

JAKARTA: Pemerintah membuat batasan maksimal atas biaya remunerasi tenaga kerja asing untuk kontraktor kerja sama minyak dan gas bumi, yang disesuaikan berdasarkan golongan jabatan dan asal kawasan.
 
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo sebagai bendahara umum negara menetapkan hal tersebut dengan menerbitkan PMK No.258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimal Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi pada 28 Desember 2011. 
 
Remunerasi yang dimaksud adalah upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang dapat dikembalikan pemerintah dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang pendapatan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh).
 
Untuk jabatan tertinggi (tingkat I) di KKKS, seperti presidentcountry head, dan general manager, maksimal remunerasi ditetapkan US$562.200 per tahun bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I). Sementara  itu untuk pekerja asing dari Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasannya lebih tinggi, yakni mencapai US$1.546.100 per tahun.
 
Adapun untuk jabatan eksekutif (tingkat II), seperti sevior vice president atau vice president, limit pendapatan per tahun yang menjadi beban pemerintah dipatok maksimal US$449.700 bagi yang berasal dari kawasan I dan US$1.236.700 untuk yang dari kawasan II.
 
Pada lini manajerial (tingkat III), seperti senior manager atau manager, batas atas remunerasinya adalah US$359.700 per tahun untuk kawasan I dan US$989.200 pe rtahun untuk kawasan II. Terakhir untuk jabatan professional yang sifat keahliannya khusus (tingkat IV) ditetapkan US$287.700 untuk kawasan I dan US$791.200 kawasan II.
 
"Dalam hal kontraktor membayar remunerasi melebihi batas maksimum, kelebihan tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang PPh bruto dalam penghitungan PPh kontraktor," tulis Menkeu dalam beleidnya.
 
Apabila melewati batasan yang ditetapkan, kata Agus, kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 atas remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.
 
Ketentuan batasan maksimum remunerasi kontraktor  tersebut akan dievaluasi kembali paling lama dua tahun sejak berlakunya PMK No.258/PMK.011/2011 per 1 Januari lalu.
 
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sepanjang tenaga kerja tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas, yang kriteriannya ditetapkan oleh badan pelaksana,  setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tutur Agus. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper