Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN EKSPOR: Bea Cukai benahi modul pemberitahuan ekspor barang

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah membenahi modul pemberitahuan ekspor barang (PEB) untuk menampung data bank penerima devisa hasil ekspor (DHE) guna mengefektifkan aturan repatriasi devisa yang diwajibkan Bank Indonesia.

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah membenahi modul pemberitahuan ekspor barang (PEB) untuk menampung data bank penerima devisa hasil ekspor (DHE) guna mengefektifkan aturan repatriasi devisa yang diwajibkan Bank Indonesia.

 

Susiwijono, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, menuturkan pemerintah sudah bersepakat untuk mengubah dokumen PEB agar dapat menampung data bank yang dijadikan sebagai tempat transaksi pembiayaan DHE.

 

Ditjen Bea dan Cukai mengaku membutuhkan waktu 1 bulan untuk memperbaiki software PEB tersebut.

 

"Kesepakatannya akan ada perubahan dokumen PEB untuk menampung data bank devisa penerima DHE. Konten data ini mau ditambahkan dalam PEB, dan mudah-mudahan per 1 April sudah bisa didistribusikan," ujarnya kepada Bisnis, Senin 27 Februari 2012.

 

Menurut Susiwijono, sebelum Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berlaku, dokumen PEB hanya mencatat data terkait bank tempat pembayaran pungutan negara dalam rangka impor-ekspor, seperti bea masuk, PPN, dan PPh.

 

Sementara itu, data pembiayaan transaksi DHE tidak diakomodir dalam dokumen PBE.

"Karena dulu kan belum ada keharusan untuk menyetor ke perbankan dalam negeri, kalau sekarang bank pembiayaan transaksi DHE itu harus ditampung datanya," tuturnya.

Pembenahan dokumen PEB ini merupakan bagian dari check and balances nilai ekspor nasional antara Bank Indonesia, Kementerian keuangan, dan Badan Pusat Statistik.

 

Kebijakan PBI No.13/20/PBI/2011 juga mengancam sanksi sebesar 0,5% dari penerimaan DHE dengan jumlah Rp10-100 juta per dokumen PEB apabila eksportir tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi administratif berupa denda ini, mulai diterapkan per 2 Juli 2012 saat masa transisi aturan ini berakhir.

 

Selain sanksi tersebut, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai juga dapat melakukan penangguhan ekspor sampai pencabutan nomor induk kepabeanan (NIK) bagi eksportir dan importir yang dinilai BI mangkir dari kewajiban memarkirkan DHE di perbankan dalam negeri.

 

Susiwijono menegaskan apabila valas hasil ekspor tidak disimpan di perbankan dalam negeri, devisanya tidak akan terasa bagi kepentingan ekonomi nasional.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total impor Indonesia pada 2011 sebesar US$177,30 miliar, sedangkan total ekspor mencapai US$203,62 miliar. Sementara Bank Indonesia mencatat, cadangan devisa per 31 Januari 2012 mencapai US$111,99 miliar. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper