Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA HAJI: BSM tak terganggu larangan dana talangan haji

JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengaku tidak terganggu aturan yang melarang pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan sistem dana talangan dan sistem multi level marketing yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).Tidak ada (dampaknya),

JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengaku tidak terganggu aturan yang melarang pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan sistem dana talangan dan sistem multi level marketing yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag)."Tidak ada (dampaknya), kita sudah dipanggil oleh pak Anggito (Dirjen Haji dan Umroh Kemenag) dan sekarang ini sudah berjalan aturannya," kata Direktur Bisnis BSM, Hanawijaya, usai menghadiri Rapat Panja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.Meskipun tidak menyebutkan berapa jumlahnya, namun Hanawijaya mengatakan persentase jamaah yang menggunakan fasilitas dana talangan tersebut hanya sekitar 45 persen saja."Selebihnya itu yang bayar tunai, sistem dana talangan tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang pendapatannya cenderung tidak tetap," kata Hanawijaya.Hanawijaya menjelaskan sistem dana talangan tersebut bertujuan agar calon jamaah haji dapat memperoleh porsi haji, karena bank memberikan bantuan pelunasan setoran haji dengan penyertaan kewajiban angsuran cicilan pinjaman selama jangka waktu tertentu.Dengan dana talangan tersebut maka jamaah bisa mendapatkan jatah kursi dari biaya sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) sebesar Rp 25 juta dari total dana haji sekitar Rp 35 juta.Hanawijaya juga menekankan bahwa produk dengan mekanisme dana talangan haji tidak melanggar prinsip syariah, karena fatwanya memperperbolehkan dengan tujuan untuk beli porsi, bukan dalam konteks pergi hajinya."Talangan haji itu jangka waktunya maksimal 2 tahun, sementara antri berangkat hajinya rata-rata 7 tahunan, kalau nasabah gagal melunasi pada 2 tahun ditambah pelunasan Rp 10 juta sisanya maka bank berhak untuk membatalkan kepergian nasabah tersebut ke Tanah Suci," katanya.Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat beribadah haji sesuai dengan prinsip pelaksanaannya, serta tanpa harus menunggu terlalu lama, yang salah salah satunya lewat pelarangan pembiayaan haji dengan sistem dana talangan dan sistem Multi Level Marketing (MLM).Sebelumnya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, menilai praktik berhaji dengan dana talangan dan multilevel marketing (MLM) melanggar prinsip berhaji, karena pada dasarnya haji diwajibkan untuk mereka yang mampu."Karena syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik, keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan ritual haji," kata Anggito.Selain menertibkan praktik dana talangan haji, Kemenag juga akan menertibkan sistem multi level marketing (MLM) haji. Sistem yang mirip arisan ini memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain untuk mendaftar ke Siskohat. "Jika itu diberlakukan, maka daftar tunggu haji yang mencapai 10 tahun akan bisa dikurangi, pembenahan tersebut tidak mudah karena harus mengubah pola pikir masyarakat yang merasa dimudahkan dalam berhaji meski yang tidak memenuhi syarat," katanya. (Antara/faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper