Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI TEMBAKAU: Dana bagi hasil 2013 ditetapkan Rp1,76 triliun

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun anggaran 2013 sebesar Rp1,76 triliun.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun anggaran 2013 sebesar Rp1,76 triliun.

Alokasi tersebut meningkat 7,3% dari yang ditetapkan dalam APBN-P 2012.

Pagu tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam PMK No. 44/PMK.07/2013 tentang alokasi sementara DBH Cukai Hasil Tembakau 2013.

Alokasi tersebut ditetapkan sebesar 2% dari proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Dalam APBN 2013, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ditargetkan mencapai Rp85,02 triliun.

"Alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.760.415.895.943," ujar Menkeu dalam PMK yang diterbitkan 4 Maret 2013.

Penerimaan DBH cukai hasil tembakau tersebut dibagi kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut dengan imbangan 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota.

Adapun bagian kabupaten/kota dibagi dengan imbangan 40% untuk kabupaten/kota penghasil dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

Adapun alokasi per provinsi ditetapkan berdasarkan variabel penerimaan cukai hasil tembakau 2 tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% dan rata-rata produksi tembakau kering selama 3 tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38%.

Selain itu pembinaan lingkungan sosial yang diukur dengan IPM 2 tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4%.

Berbeda dengan DBH Pajak yang bersifat block grant, DBH CHT bersifat specific grant, yakni digunakan untuk mendanai peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, 

Selanjutnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dibandingkan 2012, alokasi DBH cukai hasil tembakau pada tahun ini lebih tinggi. Pasalnya pada 2012, alokasinya sebesar Rp1,67 triliun.

Beberapa kota/kabupaten penerima DBH cukai hasil tembakau dengan nilai yang besar a.l. Kabupaten Temanggung Rp21,15 miliar, Kabupaten Bojonegoro Rp23,55 miliar,

Selanjutnya Kabupaten Pasuruan Rp49,44 miliar, Kota Kediri Rp48,99 miliar, dan Kabupaten Kudus Rp90,22 miliar.  (ra)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper