Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAYANAN TERPADU Satu Pintu Jadi Daya Tarik Investasi

BISNIS.COM, JAKARTA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi salah satu solusi bagi rendahnya daya tarik investasi  Indonesia. Edy Priyono, seorang Pengamat PTSP mengatakan pada 2012 ranking “Doing Business” Indoonesia  adalah

BISNIS.COM, JAKARTA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi salah satu solusi bagi rendahnya daya tarik investasi  Indonesia.

Edy Priyono, seorang Pengamat PTSP mengatakan pada 2012 ranking “Doing Business” Indoonesia  adalah 129, turun dari tahun sebelumnya yang  diposisi 121. ”Dan penyebab buruknya  ranking Indonesia  adalah birokrasi perizinan yang tidak efisien,” katanya Kamis (14/03/2013).

Menurutnya di  era otonomi daerah,  sebagian besar izin usaha merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga masalah perizinan di daerah menjadi hal yang sangat penting untuk diperbaiki . Dari sisi “internal”, penyelenggaraan PTSP merupakan salah satu bentuk upaya perbaikan pelayanan publik.

Sebelumnya Widodo Sigit Pudjianto selaku  Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Bangda Kemendagri mengungkapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang  berpedoman pada Pemendagri no. 24/ 2006, telah memperlihatkan perkembangan  baiknya bagi pelayanan publik, dan perlu disosialisaikan kepada publik secara lebih luas melalui kegiatan Expo.

Menurutnya peran PTSP adalah penting bagi keberlangsungan masing-masing wilayah sejak pelimpahan kewenangan seluruh proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah diberikan kepada PTSP.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan membahas lebih luas dalam kegiatan ramah tamah bersama media yang berlangsung pada  14 – 16 Mei  2013, di Jogya Expo Center, DI Yogyakarta.

Merujuk pada peran PTSP yaitu sebagai sebuah upaya Reformasi pelayanan publik, yaitu menyederhanakan pelayanan perizinan : Sistem dan Prosedur, persyaratan, percepatan waktu dan kepastian biaya; hal ini akan menjadi pendorong untuk meningkatkan daya saing daerah, mendorong Iklim investasi dan usaha yang kondusif, mendorong minat investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan berusaha di daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 24 / 2006 yang mewajibkan semua daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk membentuk dan menyelenggarakan PTSP, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah mendorong seluruh daerah untuk segera mencapai standar kualitas pelayanan terbaik bagi PTSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper