Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Jasa Keuangan Swasta Perlu Internal Audit

BISNIS.COM, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan akan mendorong pihak swasta yang bergerak di industri jasa keuangan untuk memiliki internal audit.

BISNIS.COM, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan akan mendorong pihak swasta yang bergerak di industri jasa keuangan untuk memiliki internal audit.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko Ilya Avianti mengatakan hingga kini pihaknya belum memiliki data berapa jumlah perusahaan swasta yang bergerak di industri jasa keuangan.

Tetapi, yang diketahui pihaknya, belum semua perusahaan swasta di industri jasa keuangan memiliki internal audit.

“Oleh karena itu, kami akan mendorong mereka [swasta di industri jasa keuangan] untuk memiliki internal audit. Kalau perusahaan-perusahaan BUMN, semuanya sudah memiliki internal audit. Tinggal perusahaan swasta di industri jasa keuangan, yang belum semuanya memiliki internal audit,” kata Ilya di sela-sela Seminar Nasional Internal Audit 2013 di Makassar, Kamis (14/3/2013).

Dia menuturkan saat ini industri jasa keuangan tumbuh cukup pesat, berdasarkan indikator peningkatan kompleksitas produk, peningkatan jumlah pelaku dalam industri dan tumbuhnya jumlah konglomerasi melalui kepemilikan antar subsektor keuangan.

Namun, pesatnya perkembangan tersebut menyebabkan permasalahan di industri jasa keuangan semakin kompleks dan lintas sektoral. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga internal audit untuk melakukan kontrol.

Dia mengatakan salah satu contoh yang perlu diperhatikan adalah meningkatnya moral hazard pelaku untuk memaksimalkan keuntungannya sehingga menyebabkan kerugian pada konsumen di industri jasa keuangan.

Dalam perkembangan sistem keuangan, dengan semakin terbukanya batas antar negara, kemajuan teknologi serta inovasi produk jasa keuangan, maka tidak dapat dihindari munculnya dampak positif dan negatif pada industri jasa keuangan, seperti peningkatan kompleksitas produk (hybrid products).

Kompleksitas produk yang sangat bervariasi, membantu para konsumen dalam memilih produk keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing konsumen.

"Tetapi, dampak negatif dari kompleksitas produk adalah terdapatnya celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kecurangan di industri jasa keuangan untuk menjual produk yang berada di luar produk yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan," jelasnya.

Seiring munculnya hybrid products, jumlah pemain dalam industri jasa keuangan menjadi lebih banyak karena terdapat lebih bervariasinya produk yang dapat ditawarkan.

Selain itu, konglomerasi juga makin tumbuh karena transfer pricing antar sektor menjadi lebih mahal jika dilakukan dengan pihak ketiga.
“Dengan konglomerasi bisnis, pelaku industri dapat menekan biaya untuk menghasilkan produk atau biaya pemasaran produk kepada masyarakat,” tukasnya.

Ilya mengungkapkan permasalahan kompleksitas di industri jasa keuangan juga memerlukan penanganan lintas sektoral.
Hal itu, lanjutnya, tidak bisa hanya ditangani dengan pengawasan yang bersifat parsial, karena hal tersebut berpotensi menciptakan asymetric information antara para regulator dan ketidakefektifan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud. (wde/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Wiwiek Dwi Endah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper