Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAMUS EKONOMI: Apa Arti Tax Holiday?

Orang sering bertanya: Apa itu tax holiday? Apa kalau saya berlibur, kena pajak? Begitu pertanyaan orang kebanyakan ketika pemerintah membicarakan soal tax holiday.  Banyak definisi atau pengertian diberikan, tetapi ujungnya, memiliki arti yang

Orang sering bertanya: Apa itu tax holiday? Apa kalau saya berlibur, kena pajak? Begitu pertanyaan orang kebanyakan ketika pemerintah membicarakan soal tax holiday.  Banyak definisi atau pengertian diberikan, tetapi ujungnya, memiliki arti yang sama.

Sebuah program insentif pemerintah yang menawarkan pengurangan pajak atau penghapusan untuk bisnis. Tax holiday sering digunakan untuk mengurangi pajak penjualan oleh pemerintah daerah, tetapi mereka juga sering digunakan oleh pemerintah di negara-negara berkembang untuk membantu merangsang investasi asing.

Digunakan dengan harapan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) di negara-negara berkembang, tax holiday adalah cara di mana pemerintah menarik investor asing. Tax holiday sering diletakkan di tempat dalam industri tertentu untuk membantu mendorong pertumbuhan.

Ada juga yang mendefisinikan  tax holiday  adalah pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara.

Tax holiday dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor baik untuk investor asing maupun luar negeri. Namun biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk investor asing. Negara-negara tetangga kita seperti Cina, Vietnam, dan Thailand telah melakukan tax holiday terhadap investasi yang masuk.

Mengambil salah satu contoh negara tersebut, maka kita mengambil China. Tax holiday ini mulai diberlakukan oleh pemerintah China pada t 2008 untuk meningkatkan investasi yang berada pada sektor dengan teknologi tinggi dengan melakukan pengurangan pajak sebesar 15%. Kebijakan baru ini untuk menggantikan program pajak pmerintah yang lebih mengutamakan investasi dalam daerah-daerah tertentu. Bahkan sejak diterbitkan kebijakan ini, indsutri manufaktur yang tadinya merupakan industri andalan Cina dan diberikan tax holiday untuk investasi asing, mulai dihilangkan secara berkala dalam 5 tahun terhitung sejak 2008.

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.

Sebagai amanat UU tentang Penanaman modal, PMK 130 terbit untuk mengatur tax holiday. Sebelumnya, dalam PP nomor 62 tahun 2008, diatur pula fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Tapi, PP ini lebih kurang menarik, sehinggatax holiday lebih ditunggu. (dari berbagai sumber)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper