Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK UKM: Omset Rp4,8 Miliar Dipungut PPh 1% Mulai Bulan Depan

BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% mulai bulan depan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% mulai bulan depan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi mengatakan peraturan tersebut telah ditandatangani oelh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 12 Juni 2013.

“Intinya, WP [wajib pajak] badan atau orang pribadi yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak 1% dari omset setiap bulannya,” kata Chandra kepada Bisnis pada Selasa (25/6/13).

Chandra menjelaskan berdasarkan aturan yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2013 itu, ada dua kondisi yang memungkinkan UMKM dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun untuk terhindar dari PPh 1% tersebut.

Kondisi pertama adalah jika WP orang pribadi menggunakan prasarana yang dibongkar pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh fasilitas umum sebagai tempat usahanya, seperti pedagang kaki lima.

Kondisi kedua adalah jika WP badan tersebut belum beroperasi secara komersil atau omzet WP badan melampaui Rp4,8 miliar meski belum genap satu tahun. Penentuan omset tersebut didasarkan kepada penghasilan tahun sebelumnya.

“Apabila dalam satu bulan di tahun berjalan omsetnya sudah melebihi batasan Rp4,8 miliar, maka mulai tahun berikutnya WP tersebut tidak berhak menggunakan skema ini,” jelas Chandra.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S. Brodjonegoro membenarkan bahwa Presiden telah menandatangani aturan tersebut. “Benar dan seharusnya sudah ada di website,” katanya kepada Bisnis, Selasa malam (25/6/13).

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis, aturan tersebut belum muncul baik di laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, maupun di Sekretariat Kabinet.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan sumber pajak baru tersebut tidak akan dapat membantu banyak Ditjen Pajak dalam mencapai target penerimaan tahun ini.

“Pajak UKM sih bagus, tapi saya rasa tidak akan banyak membantu karena definisi UKM saja masih berbeda-beda antara Kementerian Koperasi dan perbankan. Penerapannya akan sangat sulit,” kata Roni kepada Bisnis.

Menurut Roni, untuk menggenjot PPh, Ditjen Pajak perlu lebih tegas dalam penagihannya kalau perlu sampai pemaksaan. “Kan sekarang sudah ada Undang-Undang penagihan dengan surat paksa. Ditjen Pajak perlu memaksimalkan senjata itu,” jelas Roni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper