Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: Pajak UKM 1% Bikin Mudah Akses Perbankan

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengenaan pajak 1% diklaim akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah mengakses kredit perbankan.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengenaan pajak 1% diklaim akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah mengakses kredit perbankan.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan UMKM tidak hanya dikenai pajak, tetapi juga diupayakan memiliki pembukuan yang rapi dengan asistensi Ditjen Pajak.

Dengan pembukuan yang baik dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), UMKM akan masuk ke sektor formal sehingga dipercaya oleh perbankan (bankable) untuk mendapat pinjaman. 

"Kenapa penting buat jadi sektor formal? Karena problem UKM di Indonesia adalah mereka tidak dapat akses kredit. Dengan ada pembukuan yang legal dan bukti bayar pajak, mereka bisa dapat kredit," ujarnya, Jumat (28/6/2013).

Chatib menyampaikan UMKM yang merugi tidak akan diwajibkan menyetor pajak sebagaimana berlaku pada wajib pajak badan usaha besar. Soal berapa besar potensi penerimaan negara dari pajak UMKM ini, dia belum dapat menyebutkan.

Namun, menurutnya, penerapan pajak itu bukan untuk mengharapkan penerimaan dalam jumlah besar, mengingat pengutipan 1% dari omzet di bawah Rp4,8 miliar tak akan cukup mendongkrak penerimaan. Pajak tersebut, ujar Chatib, lebih untuk mengarahkan UMKM ke sektor formal.

Dia menuturkan peraturan menteri keuangan sebagai regulasi pelaksana dari PP No 46/2013, tengah disiapkan. "Sedang disiapkan prosesnya. Nanti ada periode sampai benar-benar berlaku efektif," tuturnya.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menyampaikan pihaknya akan menentukan (deemed) biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Dengan demikian, secara tidak langsung penentuan tarif 1% dari omzet sudah memperhitungan perhitungan rugi atau laba wajib pajak.

"Penerbitan PP Nomor 46/2013 dapat dikatakan sebagai bentuk kesederhanaan atau kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dikenal dengan pelaku usaha UKM, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya tadi," katanya.

Regulasi itu, lanjutnya, juga memberikan insentif lain berupa tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif normal sebagaimana ditetapkan dalam pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh). 

Dalam simulasi penghitungannya, Chandra menjelaskan jika asumsi rata-rata laba UMKM berkisar 7% dari omzet, maka tarif 1% berdasarkan omzet tersebut hanya akan setara dengan 14,3% dari laba usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper