Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rupiah Melemah, Kurs Pajak Naik Rp31/US$

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dan bea masuk untuk periode 13-20 Agustus sebesar Rp10.310 untuk mata uang dolar Amerika Serikat, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KM.11/2013.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dan bea masuk untuk periode 13-20 Agustus sebesar Rp10.310 untuk mata uang dolar Amerika Serikat, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KM.11/2013.

Jika dibandingkan dengan periode pekan sebelumnya, kurs pajak dan bea masuk berbasis dolar AS itu naik Rp31.

Kemarin (Selasa 13/8/2013),  rupiah ditutup melemah 0,14% ke level Rp10.307/US$ setelah dibuka melemah di level Rp10.313.

Meskipun demikian, kurs pajak untuk 8 mata uang justru mengalami penurunan, yaitu untuk dolar Australia, ringgit, dolar Selandia Baru,  kroner Swedia, Rupee India, Rupee Pakistan, peso filipina, dan baht.

Pergerakan kurs pajak dan bea masuk selengkapnya untuk 25 mata uang dapat disimak di bawah.

Pergerakan Kurs Pajak periode 14-20 Agustus 2013  

Mata Uang

Kurs Pajak (Rp)

14-20 Agustus

31 Juli-13  Agus

Dolar Amerika Serikat

10.301,00

10.270,00

Dolar Australia

9.350,27

9.482,74

Dolar Canada

9.944,58

9.985,42

Kroner Denmark

1.839,31

1.823,85

Dolar Hongkong

1.328,10

1.323,84

Ringgit Malaysia

3.174,49

3.211,08

Dolar Selandia Baru

8.204,22

8.246,28

Kroner Norwegia

1.745,31

1.736,87

Poundsterling Inggris

15,926,79

15.781,91

Dolar Singapura

8.154,89

8.114,16

Kroner Swedia

1.577,64

1.583,40

Franc Swiss

11.145,18

11.011,79

Yen Jepang 100

10.630,13

10.362,87

Kyat Myanmar

10,58

10,49

Rupee India

168,89

173,29

Dinar Kuwait

36.183,08

36.049,18

Rupee Pakistan

100,73

101,74

Peso Filipina

236,24

237,24

Riyad Saudi Arabia

2,746,50

2.738,23

Rupee Srilanka

78,24

78,01

Baht Thailand

328,92

330,53

Dolar Brunei

8.156,57

8.113,90

Euro

13.717,93

13.600,44

Renminbi China

1.682,95

1.674,19

Won Korea

9,24

9,22

Sumber: Kemenkeu 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper