Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Dana Optimalisasi Rp27 Triliun, Kemenkeu Gandeng BPKP

Kementerian Keuangan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk audit perencanaan guna mencegah penyalahgunaan alokasi dana optimalisasi senilai Rp27 triliun menjelang tahun politik 2014.n
Menkeu Chatib Basri/Bisnis
Menkeu Chatib Basri/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk audit perencanaan guna mencegah penyalahgunaan alokasi dana optimalisasi senilai Rp27 triliun menjelang tahun politik 2014.

Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan telah mengirim surat kepada BPKP dua pekan lalu yang isinya meminta agar auditor negara tersebut mengaudit proses perencanaan dan penganggaran.

“Untuk jamin governance-nya, saya minta BPKP ikut dalam audit perencanaan dan penganggaran,” katanya, Jumat (29/11/2013). 

Audit itu akan melengkapi syarat pencairan anggaran yang ditetapkan Kemenkeu, seperti harus melalui pembahasan trilateral antara kementerian/lembaga, Bappenas dan Kemenkeu, ada persetujuan komisi terkait dan surat tanggung jawab mutlak. 

Alokasi pun harus sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan rencana kerja anggaran (RKA) K/L.

Keterlibatan BPKP untuk pertama kalinya dalam proses penganggaran itu dilakukan menyusul adanya kekhawatiran dana optimalisasi dialokasikan pada belanja-belanja nonproduktif yang sebetulnya lebih mencerminkan kepentingan parpol menjelang Pemilu 2014. 

Kemenkeu semula merencanakan alokasi paling besar diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum senilai  Rp 9 triliun,  disusul Polri Rp3 triliun, Kementerian Perhubungan Rp1 triliun dan Kementerian Kesehatan Rp1,6 triliun.  

Namun, sesuai atau tidak alokasi dengan rencana semula, sangat bergantung pada pembahasan antara K/L dengan komisi yang menjadi mitra kerja di parlemen. Hingga kini alokasi dana optimalisasi masih dibahas oleh K/L dengan komisi.

“Saya tidak tahu komisi dan K/L bahasnya kapan. Mereka kan punya alokasi macam-macam dan kalau mau dicairkan harus ada persetujuan komisi. Itu tergantung K/L dan komisi,” ujar Chatib.

Sebagai catatan, dana senilai Rp26,96 triliun  itu dihimpun dari hasil optimalisasi sejumlah pos belanja dalam RAPBN 2014, yakni penghematan subsidi listrik Rp11,18 triliun, tambahan belanja hasil panja asumsi Rp12,74 triliun dan tambahan panja hasil panja belanja pemerintah Rp3,04 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper