Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Desa Cuma Dapat 'Sisa' Dana Transfer Daerah

Dana transfer daerah dengan porsi 30% dari APBN dinilai selama ini tidak cukup memberdayakan desa karena habis untuk membiayai APBD kabupaten/kota.

Bisnis.com, JAKARTA – Dana transfer daerah dengan porsi 30% dari APBN dinilai selama ini tidak cukup memberdayakan desa karena habis untuk membiayai APBD kabupaten/kota.

Wakil Ketua Pansus RUU Desa DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan dana transfer daerah habis untuk membiayai belanja pegawai dan barang kabupaten/kota sehingga dana yang mengalir ke desa tinggal sisa.

“Ini karena desa hanya dapat anggaran sisa dari transfer daerah. Transfer daerah habis untuk belanja pegawai kabupaten/kota,” katanya saat dihubungi, Minggu (15/12/2013).

Dengan RUU Desa yang sebentar lagi disahkan, desa akan mendapat alokasi khusus dari APBN sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Artinya, alokasi anggaran untuk desa ini tidak boleh mengurangi transfer daerah.

Mandatori itu tertuang dalam penjelasan pasal 72 ayat 2 RUU Desa yang disepakati Kementerian Dalam Negeri dan Pansus RUU Desa DPR, Kamis (12/12/2013) pekan lalu.

Menurut rencana, RUU itu akan disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (18/12/2013) dan berlaku sejak diundangkan. Dengan demikian, APBN Perubahan 2014 harus mulai mengalokasikan dana desa.

Budiman menuturkan adanya alokasi langsung, masyarakat akan menyusun sendiri program mereka di desa. Hal ini berbeda dengan yang berlangsung selama ini, yakni program desa ditentukan oleh pusat.

“Selama ini pun, ada ketimpangan antara perkotaan dengan perdesaan. Dengan RUU Desa ini, kita bisa memberdayakan desa,” ujar anggota Komisi II DPR ini.

Menanggapi keraguan terhadap kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dana tersebut, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan pemerintah pusat tetap diwajibkan menyediakan tenaga pendamping profesional sebagai tempat berkonsultasi teknis.

Konsep ini meniru Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dengan masyarakat desa sebagai penentu dan pengelola program yang didampingi oleh tenaga profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper