Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Konsorsium Berubah, Layanan Astindo Disetop

Layanan konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Astindo) dihentikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Bisnis.com, SURABAYA-Layanan konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Astindo) dihentikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sejak 3 Januari 2014. 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Moh. Jumhur Hidayat menguraikan penghentian layanan Astindo di seluruh kantor penempatan TKI karena ada perubahan keanggotaan konsorsium. 

"Penghentian berlaku sejak 3 Januari 2013 sampai ada perubahan Permenakertrans dan pemberitahuan," jelas Jumhur dalam surat edaran tertanggal 2 Januari dikutip Bisnis, Minggu (12/1/2014). 

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur Hariyadi menuturkan sejak terbit edaran itu maka loket Astindo di kantornya ditutup. "Jadi satu loket tutup, tinggal dua konsorsium yang memberi layanan," jelasnya. 

Menurutnya, ada tiga konsorsium memberi layanan asuransi TKI. Pertama, konsorsium Astindo yang diketuai PT Asuransi Adira Dinamika.

Anggota konsorsium yakni PT Victoria Insurance, PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Panin Insurance, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Mega Pratama, PT Asuransi Recapital, PT BNI Life Insurance, PT Arthagraha General Insurance dan PT Asuransi Astra Buana. 

Kedua, konsorsium Mitra TKI, diketuai PT Asuransi Sinar Mas dengan anggota PT Asuransi Intra Asia, PT Pan Pasific Insurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dan PT Asuransi Jiwa Sinas Mas MSIG. 

Adapun konsorsium ketiga yakni Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Jasindo yang diketuai PT Jasindo, dengan anggota PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Ekspor Indonesia, PT Asuransi Staco Mandiri dan PT Asuransi Binagriya Upakara. 

Anggota lainnya PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Asoka Mas dan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera. 

"Setelah edaran itu, tinggal konsorsium Mitra TKI dan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Jasindo yang memberikan layanan. Tidak ada dampak signifikan meski tinggal dua konsorsium," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper