Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Revisi PP Larangan Ekspor Mineral

Pemerintah pada Sabtu malam (11/1) menerbitkan Peraturan Pemerintah no. 1/2014 tentang implementasi larangan ekspor mineral mentah.
Batu Bara/Bisnis
Batu Bara/Bisnis

Bisnis.com, CILEUNGSI - Pemerintah pada Sabtu malam (11/1) menerbitkan Peraturan Pemerintah no. 1/2014 tentang implementasi larangan ekspor mineral mentah.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan PP tersebut adalah revisi dari PP no. 23/2010 dan menjadi dasar pelaksanaan UU no. Undang Undang no. 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara yang baru.

Beleid yang baru, jelas Hatta, mengandung 2 kebijakan pokok pemerintah tentang pengelolaan mineral Indonesia. Pertama, pemerintah konsisten untuk menghentikan ekspor mineral mentah dan kedua, pemerintah mendorong proses pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

“Maka sejak 12 Januari 2014 pukul 00.00 tidak lagi dibenarkan ore atau bahan mentah diekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan dan pemurnian,” katanya dalam konferensi pers di Kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikes, Sabtu (11/1).

Konferensi pers tersebut digelar setelah rapat kabinet terbatas di Cikeas yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono. Rapat berlangsung dari sekitar pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Hatta memberikan keterangan kepada media dengan didampingi oleh Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian M. S. Hidayat, Wamen Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo.

Jero menjelaskan pemerintah menerbitkan PP no. 1/2014 dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan terkait implementasi larangan ekspor mineral.

Pertama, pemerintah ingin menghindari pemutusan hubungan kerja masif di sektor industri pertambangan. Kedua, pemerintah berupaya agar penghentian ekspor mineral mentah tidak menghambat pembanguna ekonomi daerah.

Ketiga, pemerintah ingin agar perusahaan pertambangan domestik yang telah berusaha melakukan pengolahan mineral tetap bisa beroperasi.

Penerbitan PP itu, lanjut Jero, akan disertai oleh penerbitan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri ESDM, Permen Keuangan, dan Permen Perdagangan.

“Ini sudah berlaku PP dan sudah didaftarkan dalam [tambahan] lembaran negara no. 5489 tanggal 11 Januari 2014,” kata Jero.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper