Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktur Pajak Elektronik Berlaku Mulai 1 Juli, Ini Tahapannya

Pembuatan faktur pajak secara elektronik (e-faktur) oleh pengusaha kena pajak (PKP) mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juli 2014, dan efektif untuk seluruh PKP pada 1 Juli 2016.
Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebutkan pembuatan faktur pajak secara elektronik (e-faktur pajak) oleh pengusaha kena pajak (PKP) mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juli 2014, dan efektif untuk seluruh PKP pada 1 Juli 2016.
 
Faktur pajak secara elektronik tersebut diatur oleh peraturan Menkeu yang baru yakni PMK Nomor 151/PMK.011/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak.
 
PKP yang diwajibkan membuat e-faktur pajak akan ditentukan oleh Ditjen Pajak dengan tahapan sebagai berikut, a.l. pertama, PKP tertentu yang dikukuhkan di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta khusus dan KPP Madya di Jakarta, berlaku 1 Juli 2014.
 
Kedua, PKP yang dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali, berlaku 1 Juli 2015. Dan terakhir, PKP secara keseluruhan mulai berlaku 1 Juli 2016. Adapun, e-faktur pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik dan faktur pajak berbentuk kertas.
 
Kepala Biro Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan Ditjen Pajak terlebih dahulu melakukan rangkaian testing aplikasi pada November—Desember 2013, dan piloting akan dilakukan pada Januari—Juni 2014.
 
“Sebagai pelaksanaan PMK Nomor 151/PMK.011/2013, Ditjen Pajak juga akan mengatur tata cara pembuatan e-faktur pajak. Sementara ketentuan lama yakni PMK Nomor 84/PMK.03/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya, dalam siaran pers Kemenkeu, Senin (13/1/2014).
 
Sementara itu, peraturan pelaksanaan dari PMK Nomor 84/2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK Nomor 151/2013 dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
 
E-faktur pajak merupakan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat oleh pengusaha kena pajak secara elektronik yang tata caranya diatur dalam peraturan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper