Bisnis.com, JAKARTA - PT.Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) belum menerima perintah dari Kementerian BUMN terkait dengan isu akan diakuisisi oleh PT.Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Perusahaan Gas Negara (PGN), Heri Yusup mengatakan Kementerian BUMN saat ini bertindak selaku kuasa pemegang saham seri A dwiwarna BUMN sektor energi itu.
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media, dia menegaskan dalam menjalankan aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan usaha, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuannya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/1/2014).
PGN akan menyampaikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) apabila telah terdapat kepastian untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel