Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Dana Pensiun Minta OJK Tidak Diganggu

Kasus gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya semakin bergulir.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA  --Asosiasi Dana Pensiun Indonesia meminta agar OJK dibiarkan bekerja dan tidak diganggu dulu.

Sementara itu, kasus gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya semakin bergulir.

Sebagian pihak yang tergabung dalam elemen bernama Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa kokoh dengan pendapatnya, bahwa fungsi OJK perlu ditinjau kembali.

Gugatan Tim Pembela ini bukan berarti mewakili pandangan seluruh lembaga keuangan, yang saat ini berada di bawah pengawasan OJK. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia atau ADPI punya pandangan tersendiri.

Ketua ADPI, Gatut Subagio mengatakan, pada hakikatnya pembentukan OJK sudah melalui tahapan yang mumpuni.

Kehadiran OJK telah melalui berbagai macam tahapan hingga disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Berpendapat itu memang hak semua orang. Tapi saya berpendapat kehadiran OJK itu pasti sudah melalui berbagai tahapan, hinggak akhirnya disetujui DPR," ujar Gatut kepada Bisnis, Minggu (2/3/2014).

Menurut Gatut, mengingat keberadaan OJK yang baru berfungsi secara penuh mengawasi seluruh lembaga keuangan baik bank maupun nonbank, seharusnya OJK diberi kesempatan terlebih dahulu.

Kinerja OJK dikhawatirkan akan terganggu hingga akhirnya mengganggu kinerja lembaga keuangan kalau proses gugatan berlarut-larut.

"Saya memang tidak berkompeten soal Undang-Undang. Tapi kalo dari segi fungsional (OJK) itu sudah baik. Fungsi ini baru jalan jangan diganggu dulu. Kita lihat dulu," seru Gatut.

Lebih jauh Gatut berpendapat, jikalau antar lembaga keuangan memiliki polemik tersendiri, seharusnya diselesaikan antara supervisi lembaga keuangan itu.

Komunikasi antarlembaga keuangan juga penting guna integrasi lembaga keuangan, ujarnya.

"Kalau ada masalah bisa diselesaikan melalui supervisi pengawasan dulu, kenapa tidak? Jangan jalur hukum dulu. Kecuali masalah pidana," tegas Gatut.

Terkait iuran OJK yang juga diduga menjadi polemik di industri keuangan, Gatut berpendapat sudah seharusnya dijalankan.

Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa proses diskusi besaran tarif sudah dilakukan OJK bersama lembaga-lembaga keuangan yang ada.

"Kita penuhi dulu. Jadi bayar ya bayar, biar efektif. Kalau di tengah jalan ada yang keberatan baru usul agar ditinjau kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mendaftarkan judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim, Salamuddin Daeng, mengatakan frasa independensi dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia, dalam konstitusi, frasa tersebut hanya dimungkinkan dengan melalui bank sentral, bukan OJK.

Salah satu pemohon, Ahmad Suryono, mengatakan OJK tidak berwenang mengawasi lembaga keuangan nonbank dan jasa keuangan lain karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut.

Adapun Salamuddin mempertanyakan keberadaan OJK yang disebut merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia.

Padahal, menurut dia, mandat yuridis itu merupakan pelaksanaan dari rencana besar Dana Moneter Internasional sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.

Dalam kerja sama itu, ujar dia, IMF menginginkan dibentuknya lembaga yang terpisah dari departemen keuangan dan bank sentral.

Lembaga tersebut diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi dari Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris.

Padahal, lanjut Salamuddin, FSA gagal melaksanakan tugas dan kewenangannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper