Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dunia Usaha Sambut Positif Kemudahan Tax Allowance

Dunia usaha merespons positif rencana pemerintah menambah opsi ketentuan untuk mendapatkan kompensasi kerugian dalam revisi aturan tax allowance.

Bisnis.com, JAKARTA - Dunia usaha merespons positif rencana pemerintah menambah opsi ketentuan untuk mendapatkan kompensasi kerugian dalam revisi aturan tax allowance.

“Hanya, tinggal pelaksanaannya nanti bagaimana. Tapi, yang penting [rencana] itu bagus,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani, Rabu (5/3/2014).

Menurutnya, masalah kerugian sebenarnya ilmiah, karena ketika produksi berjalan efisien dibarengi dengan produktivitas tinggi, keuntungan bisa datang lebih cepat. Dengan demikian, insentif itu bisa lebih cepat berakhir.

Namun, lanjut Hariyadi, dengan situasi global masih tidak menentu seperti saat ini, fasilitas tersebut dapat menjadi ‘bantalan’ ketika realisasi dan kinerja perusahaan meleset di luar rencana.

Seperti diketahui, pemerintah berniat memberikan masa kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun bagi perusahaan penanaman modal asing yang melakukan reinvestasi alias tidak merepatriasi labanya ke luar negeri. Fasilitas yang sama juga akan diberikan kepada perusahaan yang mengekspor paling tidak 30% dari hasil produksinya.

Adapun dalam PP No 52/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, pemerintah hanya menetapkan 5 ketentuan untuk mendapat tambahan 1 tahun masa kompensasi kerugian. Tambahan ini dapat diakumulasikan, tetapi tidak boleh lebih dari 10 tahun.

Pertama, apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam beleid itu dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat.

Kedua, apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Ketiga, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10 miliar.

Keempat, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun.

Kelima, apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.

Nilai kerugian selama lebih dari 5 tahun itu nantinya menjadi angka pengurang PPh setelah perusahaan menangguk untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper