Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Panggil Dahlan Soal e-POS Soekarno Hatta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pemeriksaan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di pengadaan layanan e-POS di Bandara Soekarno Hatta.

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pemeriksaan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di pengadaan layanan e-POS di Bandara Soekarno Hatta.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Dahlan agar datang pada 19 Maret. “Suratnya dikirimnya Jumat kemarin,” sebutnya kepada Bisnis, Selasa (11/3).

Syarkawi menerangkan KPPU ingin mengetahui beberapa hal mengenai sinergi antar BUMN. Pasalnya, Angkasa Pura (AP) II dan Telkom yang menjadi terlapor dalam perkara itu menjadikan sinergi BUMN sebagai alasan dilakukannya perjanjian kerja sama di antara keduanya.

Dia menjelaskan pihaknya memertanyakan landasan sinergi antar BUMN dalam perkara ini. “Landasannya apa? Kalau peraturan menteri tidak bisa dikecualikan oleh KPPU. Kalau ada di undang-undang (UU) baru dapat dikecualikan,” papar Syarkawi.

Layanan e-Pos adalah sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan perjanjian kerjasama, AP II berhak mendapatkan sebagian keuntungan yang diperoleh tenant.

Sistem ini dimaksud untuk memastikan total pendapatan yang akan mereka terima.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPPU menduga AP II melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam operasionalnya, perusahaan ini diduga melakukan pemaksaan kepada tenant karena mewajibkan pembayaran atas sistem tersebut dengan menggunakan monopoli kekuasaan.

Selain itu, AP II diduga melakukan diskriminasi terhadap operator lain yang ingin masuk menjadi rekanan. Dalam penggunaan sistem tersebut, semua tenant wajib membayar sebesar Rp1,35 juta per bulan kepada Telkom. Dari jumlah itu, Telkom harus menyetor Rp250 ribu kepada AP II.

Dalam perkara ini, Telkom diduga turut berperilaku mendukung terjadinya pelanggaran. Kesepakatan itu diduga membuat provider internet lain tidak bisa masuk dan ikut menyediakan layanan yang sama dengan perusahaan BUMN itu.

Pihak AP II dan Telkom telah sama-sama membantah dugaan tersebut. Pada Oktober 2013, kuasa hukum AP II Eriek Permana menjelaskan pihaknya sudah memasang pemberitahuan di situs perusahaan untuk tender mengenai rencana usaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper