Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Penerimaan Pajak, PPh Badan dan Orang Pribadi Bakal Naik?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengkaji wacana perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi sebagai salah satu upaya pemerintah menggali potensi penerimaan pajak.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengkaji wacana perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menggali potensi penerimaan pajak.

Berdasarkan kajian BKF yang diterbitkan Jumat (28/3/2014), pemerintah berencana menghitung besaran dampak dari perubahan kebijakan, terutama perubahan tarif pajak terhadap potensi penerimaan PPh nonmigas.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu Andin Hadiyanto tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tidak mengetahui adanya kajian kebijakan perpajakan terutama terkait dengan perubahan tarif PPh.

“Memang selama ini BKF banyak mengeluarkan kajian untuk sebagai rujukan dari kebijakan pemerintah, tetapi kalau untuk perubahan tarif pajak penghasilan, sepertinya saat ini belum ada arah ke sana,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (31/3/2014). 

Berdasarkan kajian tersebut, BKF memperkirakan potensi penerimaan pajak PPh Badan pada 2015 bakal mencapai Rp606,8 triliun, tumbuh 98% dari potensi penerimaan PPh Badan 2010 sebesar Rp306 triliun.

Kenaikan tarif PPh Badan sebanyak 1%, diperkirakan menaikkan potensi PPh Badan hingga 4%. Artinya, dari kenaikan 1% tarif PPh Badan, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp24,3 triliun.

BKF menilai perubahan tarif PPh Badan akan ditanggung secara proporsional oleh setiap sektor. Artinya, kenaikan tarif PPh Badan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan jika memperhatikan sisi efisiensi.

Sementara itu, dari sisi wajib pajak orang pribadi, BKF memperkirakan potensi PPh Orang Pribadi pada 2015 mendatang mencapai Rp175 triliun, atau tumbuh 122% dari potensi penerimaan PPh Orang Pribadi 2010 sebesar Rp79 triliun.

BKF menghitung kenaikan tarif PPh Orang Pribadi sebanyak 1% akan meningkatkan potensi PPh Orang Pribadi sebanyak 14,1%, dengan asumsi variabel lainnya tidak berubah. Artinya, setiap kenaikan 1% tarif PPh Orang Pribadi akan menambah penerimaan sekitar Rp24,5 triliun.

Dengan demikian, apabila kenaikan 1% direalisasikan terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi, pemerintah setidaknya mendapatkan tambahan penerimaan Rp49 triliun. Akan tetapi, BKF menilai tarif PPh Orang Pribadi lebih tepat diturunkan, terutama bagi para pekerja dengan penghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper