Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sisir Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyisir lembaga keuangan mikro (LKM) di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM berjalan tepat waktu.
Sampai saat ini baru terkumpul 15.000-an LKM. /bisnis.com
Sampai saat ini baru terkumpul 15.000-an LKM. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyisir lembaga keuangan mikro (LKM) di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang  LKM berjalan tepat waktu.  

Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK M Ichsanuddin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti jumlah LKM di Indonesia. Sementara pelaksanaan UU No 1/2013 tersebut akan mulai berlangsung pada Januari 2015 mendatang.

“Kami belum bisa sampaikan [jumlahnya],” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (2/4/2014).

Menurutnya, angka yang muncul berdasarkan naskah akademik saat pembahasan RUU di DPRD tersebut LKM di Indonesia berjumlah 637.838 lembaga. OJK masih melakukan penyisiran LKM  dibantu dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menemukan jumlah yang riil.

“Sampai saat ini baru terkumpul 15.000-an LKM, jumlah pastinya belum tahu, naskah akademiknya sumber darimana juga kita tidak tahu,” katanya.

Selagi penyisiran, OJK sendiri terus mensosialisasikan UU tersebut  ke sejumlah daerah  dalam rangka mempersiapkan infrastruktur, pembinaan dan pengawasan terhadap LKM. Menurutnya karena pengawasan LKM diserahkan pada kabupaten/kota, maka terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov.

“Kami sudah ke Jawa Tengah,Jawa Timur,DIY Yogyakarta, dan Jabar,” katanya.

 OJK masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait LKM yang masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Mendagri dan Hukum dan Ham.

RPP ini meliputi pembiayaan,luas cakupan wilayah dan LPS LKM. “Pembinaan dan pengawasan di delegasikan ke pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Pihaknya berkoordinasi dengan provinsi untuk membahas secara bersama soal persiapan awal proses pendelegasian ke daerah. Dari mulai teknis kelembagaan, pengawasan, hingga tugas pokok dan fungsinya.

OJK tidak menargetkan kapan kabupaten/bupati mulai melakukan pengawasan terhadap LKM. “Berdasarkan UU efektif berlaku 8 Januari 2015 untuk menginventarisasi dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” katanya.

OJK awalnya berencana menetapkan Banten sebagai lokasi proyek percontohan penerapan pengawasan LKM. Namun pihaknya akan lebih mengutamakan Jawa Barat,Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan asumsi Banten dan DIY akan mengikuti proses ini. “Pilot Project ini untuk pemberlakuan Undang-undang. Kalau tidak dari sekarang bisa jatuh kita,” katanya.

Dalam penerapan UU tentang LKM ini OJK akan memasrahkan bentuk kelembagaan pada kabupaten/kota. Ichsanuddin mengatakan terserah daerah akan menempatkan pengawasan ini di lembaga atau unit apa. Menurutnya nantinya Kementerian Dalam Negeri akan meminta daerah untuk mengawasi LKM. “Terserah nanti ditumpangin di Dinas Koperasi atau apa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper