Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI MUTUAL: MK Beri Waktu 2,6 Tahun Untuk Pembuatan UU

Mahkamah Konstitusi memberi tenggat selama dua tahun enam bulan kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan serta mengesahkan Undang-undang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama atau mutual.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memberi tenggat selama dua tahun enam bulan kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan serta mengesahkan Undang-undang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (mutual).

Keputusan itu dibuat MK pada sidang pengucapan uji materi UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang dimohonkan oleh empat orang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Kamis (3/4/2014).

 
Seperti diketahui, AJB Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang berbadan hukum mutual. Perusahaan asuransi lainnya berbadan hukum perseroan terbatas.

 

Berdasarkan keterangan yang dirilis di situs MK, para pemohon mengajukan pengujian atas pasal 7 ayat (3) UU Usaha Perasuransian. Pasal itu menyatakan ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk mutual diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, pembuatan UU mutual yang diamanatkan oleh UU Usaha Perasuransian tersebut tidak kunjung rampung. Sampai saat ini belum ada UU tentang Usaha Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

“Hal itu menurut pemohon telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum (non equality before the law),” tulis keterangan tersebut.

MK sendiri berpendapat waktu dua tahun enam bulan setelah putusan tersebut dibuat merupakan waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan UU tentang Usaha Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

“Keputusan tersebut diambil oleh Mahkamah agar para pemegang polis bersama (mutual) seperti AJB Bumiputera 1912 yang berjumlah jutaan orang segera mendapat kepastian hukum dan keadilan,” tulis keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper