Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGUTAN OJK: 4 Kriteria Bank Yang Mendapat Dispensasi Khusus

Pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian pungutan hingga 0%, dengan menerapkan kriteria khusus.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian pungutan hingga 0%, dengan menerapkan kriteria khusus untuk perbankan.

Tahun ini, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) akan dikenakan pungutan 0,03% dari total aset yang dimiliki.

Adapun kriteria khusus bank yang dikenakan pungutan 0% yakni:

  • Bank dalam pengawasan khusus
  • Bank dalam likuidasi
  •  Bank yang apabila dikenakan pungutan akan mengakibatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dan rasio giro wajib minimum (GWM) di bawah ketentuan, atau
  • Bila dalam analisis OJK, bank mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.

Sebelumnnya Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK berdasarkan Undang-undang No. 21/2011 tentang OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper