Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak: Ditjen Pajak Libatkan BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan Ditjen Pajak harus melakukan sinergi dengan instansi pemerintah, BUMN hingga swasta terkait pemanfaatan data untuk optimalisasi penerimaan pajak.nn
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan Ditjen Pajak harus melakukan sinergi dengan instansi pemerintah, BUMN hingga swasta terkait pemanfaatan data untuk optimalisasi penerimaan pajak.

“Diperlukan sinergi antara Ditjen Pajak dengan berbagai instansi pemerintah dan BUMN, tidak menutup kemungkinan dengan swasta,” kata Fuad, Selasa (8/4/2014).

Dia mengatakan, data dasar yang dimiliki Ditjen Pajak hanya berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga instansi tersebut membutuhkan data-data lain untuk mendukung penerimaan pajak yang lebih baik.

Ditjen Pajak telah menandatangani kesepakatan bersama terkait pemanfaatan data untuk optimalisasi penerimaan pajak dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pelabuhan Indonesia (PELINDO IV) serta BPJS Ketenagakerjaan.

PLN akan memberikan data konsumen listrik dengan daya 2200 VA ke atas beserta tagihan listriknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan data kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja, dan PELINDO IV akan memberikan data pelayanan kepelabuhan.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan langkah tersebut akan membantu upaya mencapai target penerimaan pajak. Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2014 target penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok  mencapai Rp1.110,2 triliun.

Selain itu, lanjutnya, pihak yang bersinergi dapat saling mencocokkan data. “Kami sangat optimis ini akan membantu rekan-rekan melakukan kroscek mengenai data pajak,” kata Chatib.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak dapat saling memanfaatkan data dari masing-masing pihak.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan data dari Ditjen Pajak untuk mencari nama yang belum terdaftar sebagai peserta mereka.

“Kita bisa melihat, mana yang sudah jadi peserta kita, mana yang belum,” ujar Elvyn.

Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki sekitar 12, 2 juta peserta aktif, sehingga potensi untuk menggaet peseta masih sangat terbuka.

Sebaliknya, Ditjen Pajak juga dapat memanfaatkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kroscek data soal pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper