Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan OJK: Tahap Awal, Boleh Gunakan Laporan Keuangan Unaudited

Industri keuangan diperbolehkan menyetor pungutan biaya tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap pertama berdasarkan laporan keuangan unaudited.

Bisnis.com, JAKARTA—Industri keuangan diperbolehkan menyetor pungutan biaya tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap pertama berdasarkan laporan keuangan unaudited.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan apabila laporan keuangan belum selesai diaudit, industri keuangan tetap harus menyetor biaya tahunan sesuai laporan yang ada.

“Jadi kalau memang auditnya belum jadi, dia pakai laporan unaudited nggak apa-apa,” katanya di kantor OJK, Jumat (11/4).

Industri keuangan sudah harus membayarkan biaya tahunan tahap pertama kepada OJK paling lambat 15 April 2014.  Selanjutnya, pembayaran dilakukan pada Juli, Oktober serta Desember.

Firdaus mengatakan, apabila industri keuangan menghitung biaya tahunan berdasarkan laporan unaudited untuk pembayaran tahap pertama, maka kekurangan yang ada bisa ditambahkan saat pembayaran kedua.

Dia juga menegaskan bahwa OJK dapat memberikan keringanan terkait pungutan kepada perusahaan tertentu yang mengalami masalah keuangan serta lembaga yang didirikan untuk tujuan khusus oleh pemerintah.

Dalam hal memberikan keringanan, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan lembaga-lembaga mana yang berhak.

Lembaga yang didirikan untuk tujuan khusus diantaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan lain sebagainya.

Menurutnya, besaran keringanan yang diberikan kepada masing-masing lembaga berbeda-beda.  Dia mencontohkan, ada lembaga yang hanya dikenakan biaya tahunan mencapai 50% dari ketentuan yang ada.

“Jadi harusnya dia kenanya misalnya ya, 0,03% gitu yah, nanti kita hanya kenakan misalnya 50% dari yang 0,03% atau mungkin 20% dari 0,03% gitu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper