Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Pemprov DKI di 3 Bank BUMN Ini Dapat Diakses BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening Pemprov DKI Jakarta secara online pada PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tb. dan BNI ’46.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening Pemprov DKI Jakarta secara online pada PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tb. dan BNI ’46.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan manfaat akses online transaksi kas bagi pemda antara lain mencegah penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda.

“Dengan akses online, pengelola keuangan negara akan terpaksa patuh karena audit secara elektronik ini akan menjadi semacam CCTV transaksi kas. Ini juga akan mempermudah pemeriksaan BPK, sehingga lebih efektif dan efisien,” katanya, Rabu(16/4/2014)

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda secara online pada BNI ’46, BRI dan Bank Mandiri dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transaparan.

Sekadar informasi, kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama sebelumnya pada 24 Desember 2013 yang lalu, dengan Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI. Adapun, kesepakatan ini akan menciptakan e-audit financial tracking.

Hadi menjelaskan BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut adalah pertama, pasal 10 huruf a dan huruf UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kedua, ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf b UU no.15/2006 tentang BPK.

Ketiga, pasal 6 ayat 2 huruf c, pasal 10 dan pasal 31 UU No.17/2013 tentang keuangan negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper