Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semen Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung Atasi Masalah Hukum

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin di Gedung Pusat Penelitian Semen Gresik, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis (17/4/2014).

Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto mengatakan sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang dihadapi pun semakin kompleks dan beragam, baik di bidang litigasi melalui proses persidangan maupun non-litigasi di luar proses persidangan.

Hal tersebut menuntut perusahaan untuk selalu berinovasi dan mengikuti perkembangan permasalahan hukum di Indonesia.

“Berdasarkan pemikiran tersebut, maka perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang semakin baik dengan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (17/4/2014).

Tujuan dari kesepakatan bersama itu adalah untuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Semen Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan demikian, itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Semen Indonesia.

Semen Indonesia sangat mengapresiasi sambutan dari kejaksaan. Melalui kesepakatan bersama ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan kejaksaan mencakup ruang lingkup pemberian bantuan hukum, seperti pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, di bidang hukum perdata dan Tata usaha negara, dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper