Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Ada Kepala Dinas Terima Raskin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengungkapkan adanya kepala dinas di salah satu pemda tingkat II menerima beras untuk masyarakat miskin alias raskin.

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengungkapkan adanya kepala dinas di salah satu pemda tingkat II menerima beras untuk masyarakat miskin alias raskin.

Menurutnya, hal itu cerminan betapa program raskin yang digulirkan 5 tahun terakhir tidak tepat sasaran, di samping serapannya yang rendah, yakni hanya Rp9 triliun dari pagu Rp21,4 triliun pada 2013.

“Dari Rp9 triliun itu pun, penyalurannya tida tepat. Ada kepala dinas di tingkat dua terima raskin. Data (penerima raskin) macam apa itu,” katanya, Kamis (17/4/2014).

Zulkarnain berpendapat kalaupun pemerintah berargumentasi ada perbedaan data antara Badan Pusat Statistik dan Bappeda yang menyebabkan rumah tangga sasaran (RTS) meleset, hendaknya masalah itu diselesaikan. 

Sebelumnya, KPK menemukan penyaluran raskin selama ini tidak efektif sehingga mengusulkan agar program itu didesain ulang. Program subsidi pangan ini dinilai tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga dan tepat administrasi.

Penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang diperoleh dari BPS dianggap kurang

melibatkan pemerintah daerah sehingga membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, pada praktiknya, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah sebagaimana dipatok 15 kg per bulan. Ada sejumlah daerah yang mendistribusikan di bawah 15 kg dengan berbagai alasan.

Persoalan lainnya, terlalu banyaknya pihak yang terlibat dalam Tim Koordinasi Raskin, mulai dari daerah hingga pusat menimbulkan ketidakjelasan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Tahun ini, pemerintah subsidi pangan Rp18,8 triliun yang disalurkan dalam bentuk beras untuk masyarakat miskin (raskin) sejumlah 15,5 juta rumah tangga miskin (RTS).

Raskin diberikan untuk 12 kali penyaluran dengan kuantum 15 kg per RTS per bulan dan harga tebus Rp1.600 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper