Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan 9 Kendala Layanan Pelabuhan Priok

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan setidaknya terdapat sembilan masalah yang menyebabkan ketidaklancaran jasa pelayanan kapal dan arus barang.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan setidaknya terdapat sembilan masalah yang menyebabkan ketidaklancaran jasa pelayanan kapal dan arus barang.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Senin (21/4/2014), sembilan temuan masalah tersebut, a.l. pertama, fungsi otoritas pelabuhan tidak efektif. BPK menilai pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja layanan masih minim.

Kedua, protokol manajemen krisis kelancaran arus barang belum ada.

Meskipun, sejak 2002, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 54/2002 dan terakhir diubah dengan Keppres No. 22/2007.

Akan tetapi, penanganan krisis kelancaran arus barang Pelabuhan Tanjung Priok belum ditetapkan dalam peraturan atau standar operasi dan prosedur, sehingga tugas dan tanggung jawab pihak terkait menjadi tidak jelas.

Ketiga, kegiatan jasa layanan kapal belum mencapai waiting time sesuai standar akibat sistem operasi pelabuhan tidak dilakukan secara konsisten. Keempat, waktu pre clearance terkait perijinan impor barang mencapai 41,48% dari dwelling time seluruh jalur.

Kelima, ketidakjelasan dan ketidaktegasan pengaturan pemutakhiran importir/komoditi dan waktu pemutakhirannya penyimpangan, dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang.

Keenam, standar prosedur operasionalpindah lokasi penimbunan (PLP) dan tempat penimbunan sementara (TPS) belum selaras dengan ketentuan kepabeanan.

Adapun, pindah lokasi penimbunan (PLP) juga belum didukung dengan sistem informasi yang terintegrasi.

Ketujuh, waktu penanganan pengeluaran barang mencapai 35,73% dari dwelling time seluruh jalur.

Kedelapan, ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana dan pola pergerakan truk belum memadai.

Kesembilan, sistem informasi pelabuhan belum sepenuhnya terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper