Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akuisisi BTN Ditunda: Seskab Kirim Surat ke Menteri dan Dirut Bank Terkait

Sekretaris Kabinet telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait baik dari kalangan menteri dan dirut bank tentang penundaan rencana merger Bank BTN dan Bank Mandiri.nn
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Istana menegaskan pemerintah belum memutuskan untuk menggabungkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ke dalam kelompok usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Sekretaris Kabinet telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait baik dari kalangan menteri dan dirut bank tentang penundaan rencana merger Bank BTN dan Bank Mandiri.

Pihak Istana menyebutkan para menteri tidak bisa mengeluarkan keputusan apapun terkait penggabungan BTN dan Mandiri sebelum rencana merger tersebut memenuhi seluruh aturan perundangan dan disepakati seluruh unsur kabinet.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan penggabungan BTN dan Mandiri harus melalui kajian yang komperhensif sesuai mekanisme yang berlaku dalam berbagai peraturan terkait BUMN dan peraturan terkait akuisisi bank.

Dia meminta agar tidak ada publikasi dan pernyataan terkait merger 2 bank itu sebelum seluruh persyaratan penggabungan BUMN dan akuisisi bank telah dipenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kalau [penggabungan BTN-Mandiri] masih lama, janganlah itu dibuat dulu keputusan-keputusan, dan melihat lagi peraturan yang ada,” kata Seskab dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (23/4/2014).

Dipo mengutip beberapa peraturan yang harus diikuti dalam rencana penggabungan BTN dan Mandiri. Aturan-aturan itu, di antaranya, adalah Peraturan Pemerintah no. 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk BUMN.

Pasal 9 PP no. 43/2005 menyatakan penggabungan BUMN diusulkan Menteri BUMN kepada Presiden setelah melalui kajian bersama dengan Menteri Keuangan. Penggabungan baru bisa terealisasi setelah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang penggabungan BUMN dimaksud.

Seskab telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama Mandiri Budi Gunadi Sadikin tentang penundaan rencana merger BTN dan Mandiri.

Dia memberitahu para menteri dan pimpinan bank di atas mengenai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para menteri untuk tidak mengambil kebijakan berimplikasi luas yang bisa mengganggu kehidupan politik, ekonomi, dan keamanan tanpa terlebih dulu melapor kepada Presiden atau Wakil Presiden Boediono.

“Rencana pengalihan kepemilikan saham pada BTN ke Mandiri yang berkembang dan berpotensi meresahkan masyarakat dan karyawan BTN agar ditunda sampai ada kejelasan yang komprehensif tentang rencana pengalihan kepemilikan saham yang dimaksud,” kata Dipo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper