Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU No. 32/2004 tentang Pemda Bakal Direvisi

Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-undang No. 32/2004 tentang pemerintah daerah guna mengefektifkan tata kelola pemerintah daerah, sekaligus menjaga pembangunan daerah tetap berkelanjutan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-undang No. 32/2004 tentang pemerintah daerah guna mengefektifkan tata kelola pemerintah daerah, sekaligus menjaga pembangunan daerah tetap berkelanjutan.
 
“Kami ingin mendorong supaya sistem pemilihan untuk eksekutif tunggal saja, jadi cukup gubernur, bupati dan walikota. Untuk wakil cukup untuk  pemilu presiden sajalah,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam siaran pers, Kamis (24/4/2014).
 
Menurutnya, sekitar 95% pasangan kepala daerah terbukti pecah kongsi. Bahkan, dia menilai perpecahan antara kepala daerah dan wakilnya, sudah dimulai sejak tahun pertama pemerintahan. Alhasil, kondisi ini menyebabkan roda pemerintah daerah terganggu, dan kebijakan yang dibuat tidak efektif.
 
Dia menjelaskan penunjukan wakil bisa dilakukan oleh kepala daerah terpilih melalui permintaan kepada pemerintah pusat, dengan syarat berasal dari kalangan pegawai negeri. Namun, daerah dengan penduduk padat, dan wilayah yang luas diperbolehkan memiliki lebih dari satu wakil.
 
“Sebagian kalangan parlemen setuju, tapi sebagian menentang karena khawatir akan kehilangan sebagian posisinya. Meskipun begitu, kami akan terus mengusahakan rencana perbaikan UU ini,” tuturnya.
 
Selain itu, hal lain yang akan diperbaiki dalam UU itu antara lain menarik sejumlah kewenangan dari tingkat kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pemerintah kabupaten/kota belum memiliki kapasitas yang mumpuni.
 
Dengan mengembalikan sebagian wewenang kabupaten/kota ke provinsi, maka pengawasan dari pusat lebih mudah. Nantinya, Gubernur akan memiliki peran lebih besar, karena bisa memberi sanksi kepada bupati walikota yang melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper