Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KURANG BAYAR PAJAK: Ditjen Pajak Buru Berau Coal

PT Berau Coal, anak usaha PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU), terjerat kasus pajak untuk beberapa tahun fiskal senilai total US$48,86 juta atau sekitar Rp515,5 miliar, bila digunakan kurs Rp11.000/US$.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Berau Coal, anak usaha PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU), terjerat kasus pajak untuk beberapa tahun fiskal senilai total US$48,86 juta atau sekitar Rp515,5 miliar, bila digunakan kurs Rp11.000/US$.

Pada Mei lalu Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada Berau untuk tahun fiskal 2012—2013 senilai US$3,82 juta.

Hal itu terungkap dalam catatan peristiwa setelah tanggal periode laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2014 seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Senin (2/6/2014). “Grup sedang mempertimbangkan posisinya atas Surat Tagihan Pajak ini,” ungkap manajemen.

Pada bagian lain, Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Menolak pada 29 April 2014 atas Pengajuan Surat Keberatan Pajak PT Berau Coal atas Ta hun 2008–2009.

“Manajemen Berau tetap tidak setuju atas keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada Juli 2014,” ungkap manajemen.

Sebelumnya pada Februari dan Maret 2013, Berau telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Ditjen Pajak atas berbagai jenis pajak tahun fiskal 2008 dan 2009 senilai total US$6,08 juta.

Angka tersebut terdiri dari tahun fiskal 2008 senilai US$2,29 juta dan tahun fiskal 2009 senilai US$3,78 juta. Dari US$6,08 juta pajak kurang bayar itu, paling besar adalah PPh Badan yang totalnya hingga US$5,85 juta.

Adapun Berau menyatakan telah melunasi kurang bayar pajak penghasilan pasal 4 (2), 15, 21, 23 dan 26 dan PPN pada Maret 2013 dan pajak penghasilan badan pada Mei 2013.

Manajemen Berau tidak setuju atas SKPKB atas pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2008 dan 2009 tersebut, dan telah menyampaikan keberatan pada 6 Mei 2013 kepada Kantor Pajak.

Selang hampir 1 tahun kemudian, yaitu pada 29 April 2014, Ditjen Pajak menolak keberatan yang diajukan. Berau tidak setuju dengan posisi Ditjen Pajak, dan berniat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Singgih Widagdo, GM Cor po rate Communication Berau Coal Energy, mengaku belum mengetahui detail perpajakan tersebut serta persiapan melakukan ban ding pada Juli mendatang. “Saya belum da pat menjawab sekarang,” singkatnya kepada Bisnis, Minggu (1/6/2014).

Tidak hanya itu, pada Desember 2013, DJP juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Berau atas berbagai jenis pajak tahun fiskal 2005—2007 senilai total US$36,96 juta.

Manajemen Berau juga tidak setuju dengan SKP atas pajak penghasilan badan, pajak penghasilan pasal 15, 23 dan PPN untuk tahun pajak 2005, 2006 dan 2007 tersebut.

Berau juga telah menyampaikan keberatan pada 19 Maret 2014, namun sampai dengan tanggal laporan keuangan interim konsolidasian ini (30/5), tanggapan atas keberatan belum diterima dari Ditjen Pajak.

Selama 3 bulan pertama 2014, Berau Coal Energy membukukan rugi bersih senilai US$7,78 juta, berhasil ditekan dari rugi bersih pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$36,39 juta.

JADI BUMERANG

Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada mengatakan ada se jumlah kriteria dimana perusahaan bisa melakukan penangguhan atas pajak yang ditagihkan. Salah satu kriterianya adalah kalau usaha yang dijalani sedang merugi.

“Tapi itu juga tergantung dari pembukuan. Dalam kasus Berau ini, apa dia benar-benar rugi karena penurunan volume penjualan, atau dia memanfaatkan kondisi batu bara yang belum membaik untuk membuat laporan keuangan jadi rugi,” ujarnya.

Menurutnya, ketika ada perusahaan seperti Berau yang berencana mengajukan banding atas kasus pajak, justru itu bisa menjadi bumerang bagi perusahaan. Dengan mengajukan banding, artinya perusahaan sebenarnya punya dana lebih untuk membiayai proses hukum.

Pada Mei lalu Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada Berau untuk tahun fiskal 2012—2013 senilai US$3,82 juta.

Hal itu terungkap dalam catatan peristiwa setelah tanggal periode laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2014 seperti dikutip, Minggu (1/6). “Grup sedang mempertimbangkan posisinya atas Surat Tagihan Pajak ini,” ungkap manajemen.

Pada bagian lain, Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Menolak pada 29 April 2014 atas Pengajuan Surat Keberatan Pajak PT Berau Coal atas Ta hun 2008–2009. “Manajemen Berau te tap tidak setuju atas keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada Juli 2014,” ungkap manajemen.

Sebelumnya pada Februari dan Maret 2013, Berau telah menerima Surat Ke tetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Ditjen Pajak atas berbagai jenis pajak tahun fiskal 2008 dan 2009 senilai total US$6,08 juta.

Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia edisi Senin (2/6/2014) atau di http://epaper.bisnis.com/epaper/detail/view/127/edisi-harian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnis Indonesia (2/6/2014)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper