Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Selidiki Pengemplang Rp1,2 miliar

Ditjen Pajak menyelidiki tindak pidana di bidang perpajakan terhadap mantan Bendahara DPRD Kota Bekasi yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak tengah menyelidiki tindak pidana di bidang perpajakan terhadap mantan Bendahara DPRD Kota Bekasi yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahju Karya Tumakaka mengatakan tersangka ditengarai sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Honorarium dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kodya Dati II Bekasi.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar/disetor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (01/07/2014).

Hukuman tersebut diberikan setelah tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf g, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2000 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Wahju, penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II telah memasuki tahap P21. Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan.

Kanwil DJP Jawa Barat II akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengawal proses persidangan tindak pidana di bidang perpajakan ini.

"Kami akan terus melaksanakan law enforcement di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak pandang bulu, tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bulak Kapal, Bekasi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Taufik Wisastra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper