Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp8,2 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencetak hasil investasi Rp8,2 triliun pada semester I/2014 atau mencapai lebih dari 50% dari target hasil Rp15,8 triliun pada tahun ini.
Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencetak hasil investasi Rp8,2 triliun pada semester I/2014 atau mencapai lebih dari 50% dari target hasil Rp15,8 triliun pada tahun ini.
 
Elvyn G.Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan hasil investasi itu diperoleh dari dana kelolaan Rp167 triliun. “Sampai semester I ini, iuran dari para peserta mencapai Rp10,2 triliun,” katanya, Kamis (3/7/2014).
 
Dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan iuran yang dibayar oleh para pekerja yang menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
 
Menurutnya, hasil investasi yang dicapai tersebut bakal dikembalikan kepada pekerja. Elvyn mengklaim pihaknya memiliki sejumlah program yang dinilai bermanfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Program tersebut antara lain pembangunan perumahan bagi para pekerja, penyediaan alat transportasi massal bagi para pekerja dan pembangunan trauma center di rumah sakit. “Belum lama ini kami baru memberi 20 bus untuk pekerja di Batam,” katanya.
 
Pada saat ini, regulasi yang mengatur investasi BPJS Ketenagakerjaan adalah Peraturan Pemerintah No.99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan itu menggantikan PP No.22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
 
Dalam peraturan baru, aset BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua yaitu aset BPJS serta dana jaminan sosial (DJS) ketenagakerjaan. Dalam aset DJS, dana investasi berasal dari iuran JKK, JHT dan JKM.
 
Dalam pengelolaan dana program jaminan sosial tersebut, regulasi pemerintah memberikan sejumlah batasan. Salah satu contohnya, pengelolaan dana program JHT berbeda dibandingkan dengan pengelolaan JKK atau JKM.
 
Aset JHT diperkenankan diinvestasikan di instrumen penyertaan langsung, dana investasi real estate (DIRE) dan properti atau bangunan sedangkan aset JKK dan JKM tidak diperkenankan. DIRE merupakan salah satu instrumen investasi yang tidak dicantumkan dalam peraturan lama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper