Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian fasilitas pembebasan PPh atas dividen harus disetujui Ditjen Pajak

Pemerintah mengungkapkan pembebasan pajak penghasilan atas dividen bagi investor yang mereinvestasi repatriasi laba harus mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak dan Badan Koordinasi Penanaman Modal terlebih dahulu.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengungkapkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen bagi investor yang mereinvestasi repatriasi laba harus mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak dan Badan Koordinasi Penanaman Modal terlebih dahulu.

“Jadi tidak otomatis perusahaan itu dapat insentif, karena insentif itu hanya diberikan pada perusahaan yang eligible, dan bagian dari tax allowance yang disetujui Ditjen Pajak dan BKPM,” ujar Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Senin (07/07/2014).

Menurutnya, pembebasan pajak penghasilan atas dividen tersebut merupakan pertama kalinya bagi Indonesia. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menarik minat investor untuk menginvestasikan kembali laba dividennya.

Andin mengaku pemerintah setidaknya menargetkan 130 perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dividen tersebut. Adapun, perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut tidak harus terdaftar sebagai perusahaan terbuka.

UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan selama ini mengatur dividen yang diterima WP OP dalam negeri dikenai PPh 10% dan bersifat final (PPh pasal 17). Dividen yang diterima WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap dikenai PPh 15% (PPh pasal 23).

Kemudian, dividen yang diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai PPh 20% (PPh pasal 26). Adapun, insentif pajak dividen untuk WP luar negeri sebenarnya telah diberikan sebagai bagian dari paket insentif dalam fasilitas tax allowance.

Andin menjelaskan pemerintah juga berencana merevisi PP No. 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam revisi tersebut, lanjutnya, pemerintah tidak hanya memberikan insentif bagi perusahaan yang memiliki saham di luar negeri, tetapi termasuk perusahaan yang ada di dalam negeri. Menurutnya, hal itu untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha.

“Jadi asing itu tujuannya menjaga devisa, kalau dalam negeri agar ada keseimbangan. Tetapi, saat ini tujuannya menjadi lebih ke arah meningkatkan pertumbuhan investasi ketimbang menjaga capital outflow,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Taufik Wisastra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper