Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Remunerasi Pegawai Pajak perlu Ditinjau Ulang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah untuk menaikkan tunjangan tambahan atau remunerasi bagi pegawai pajak guna mendorong penerimaan pajak lebih optimal.
Kantor pelayanan pajak. Aturan remunerasi pegawai perlu ditinjau ulang.
Kantor pelayanan pajak. Aturan remunerasi pegawai perlu ditinjau ulang.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah untuk menaikkan tunjangan tambahan atau remunerasi bagi pegawai pajak guna mendorong penerimaan pajak lebih optimal.

Ketua BPK Rizal Djalil menilai peraturan remunerasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 164/KMK.03/2007 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Bagi Pegawai Ditjen Pajak perlu ditinjau ulang pemerintah.

“Masa gaji take home pay direktur di pajak itu, hampir sama dengan guru, ya kan. Guru itu coba ada tunjangan teknis, lalu fungsional, ada sertifikasi. Total penerimannya itu hampir sama dengan direktur di pajak. Jadi saya melihat itu salah satu faktor,” katanya, Selasa (8/7/2014).

Selama satu dekade ini, menurutnya, Ditjen Pajak telah melaksanakan program reformasi birokrasi atau modernisasi perpajakan. Akan tetapi, selama itu pula, pemerintah belum pernah mengevaluasi menyeluruh atas pelaksanaan modernisasi perpajakan itu.

Oleh karena itu, dia mengusulkan pembenahan kelembagaan dan pemberian remunerasi kepada aparat pajak. Menurutnya, pembenahan tersebut merupakan faktor penentu keberhasilan kinerja optimalisasi penerimaan pajak.

“Saya ini kan mantan pansus pajak. Saya mempelajari itu sudah lama sejak 1999. Saya menyimpulkan remunerasi yang ditetapkan 2007 itu sudah saatnya ditinjau ulang oleh pemerimtah. Jadi memang harus dinaikin,” tuturnya.

Di samping itu, Rizal juga merekomendasikan pemberian kewenangan yang lebih leluasa bagi Ditjen Pajak dalam mengelola perpajakan nasional. Bahkan, kalau perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan kemandirian atau otonomi yang berada di bawah kendali presiden.

Dia menilai kelembagaan otoritas perpajakan nasional seharusnya mengarah layaknya kelembagaan otoritas perpajakan negara maju, seperti AS. Menurutnya, kecilnya organisasi Ditjen Pajak disebabkan wewenang otoritas pajak yang tidak leluasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper