Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DITJEN PAJAK: Hindari Kerancuan, Tupoksi Account Representative Akan Dipisah

Guna menghindari kerancuan tugas pokok fungsi (tupoksi) account representative (AR), Ditjen Pajak akan memisahkan fungsi pelayanan dan pengawasan AR terhadap wajib pajak.
Ada lima tugas Account Representative. /Bisnis.com
Ada lima tugas Account Representative. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menghindari kerancuan tugas pokok fungsi (tupoksi) account representative (AR), Ditjen Pajak akan memisahkan fungsi pelayanan dan pengawasan AR terhadap wajib pajak. 

Berdasarkan dokumen rapat kerja nasional 2014 Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis.com, uji coba reorientasi fungsi AR dilakukan sejak Februari 2014 hingga Juli 2014. Adapun, uji coba tersebut dilakukan di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahju Karya Tumakaka menilai fungsi AR sebagai seksi pengawasan dan pelayanan sangat kontradiktif. Akibatnya, petugas AR di lapangan seringkali kehilangan orientasi. 

“Jadi seringkali petugas AR ini kehilangan orientasi. Ketika sedang konsultasi, tapi sifatnya itu malah mengawasi. Begitu juga sebaliknya. Ini kan salah. Memang fungsi AR ini sebenarnya perlu dikonsistensikan,” ujarnya, Kamis (10/7/2014). 

Wahju mengaku apabila uji coba tersebut berhasil, petugas AR akan terbagi menjadi dua jenis, yakni AR pemeriksaan dan AR pelayanan. Nantinya, pembagian jenis AR tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tugas AR tercantum dalam PMK No. 68/PMK.01/2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 98/KMK.01/2006 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.

Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan lima tugas AR.

Pertama, melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak. 

Kedua, melakukan bimbingan atau imbauan, dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak.

Ketiga, melakukan penyusunan profil Wajib Pajak. 

Keempat, melakukan analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi. 

Kelima, melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi seperti saya bilang dulu kalau penerimaan pajak mau optimal itu, perpajakan kita harus seperti kapsul, yang dosisnya harus serba pas. Pelayanan pajak harus pas, pengawasan juga harus pas. Bahkan, penyidikan yang dilakukan otoritas pajak juga harus pas,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper