Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jateng Wajibkan Industri Keuangan Miliki Divisi Pengaduan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Tengah-DIY menyatakan seluruh industri keuangan wajib memiliki divisi pengaduan perlindungan konsumen.

Bisnis.com,SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Tengah-DIY menyatakan seluruh industri keuangan wajib memiliki divisi pengaduan perlindungan konsumen.

Kepala OJK Regional IV Jateng-DIY Santosa Wibowo mengatakan kewajiban itu mengacu pada peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.7/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dia menambahkan aturan itu berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Sosialisasi telah dilakukan sejak aturan terbit.

“Aturan itu wajib dan berlaku per 6 Agustus tahun ini. Jadi LJK harus memiliki satu seksi atau divisi perlindungan konsumen,” ujar Santosa, Kamis (10/7/2014) malam.

Pihaknya mengatakan bagi LJK atau badan perkreditan rakyat (BPR) dengan investasi kategori menengah kecil tetap diwajibkan membuat divisi perlindungan konsumen. Atau bisa juga menunjuk orang yang berkompeten dalam bidangnya.

“Tujuan pembentukan divisi itu agar semua pengaduan konsumen atau nasabah bisa ditangani terlebih dulu pada lembaga keuangan itu,” paparnya.

Kendati demikian, kata dia, fungsi OJK sebagai lembaga nonperbankan tetap melayani aduan konsumen dengan membantu menyelesaikan masalah atau win-win solution.

“Aduan kepada kami ketika konsumen atau nasabah tidak puas atas penyelesaian dari perbankan,” ujarnya.

Santosa mengatakan jika industri keuangan tidak membentuk unit atau divisi pengaduan konsumen akan mendapat sanksi dengan tahapan mulai dari peringatan tertulis, pemberian denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Taufik Wisastra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper