Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN JASA KEPELABUHAN: Hanya Dua Objek Dibebaskan

Otoritas fiskal mengabulkan dua dari sejumlah objek PPN di sektor jasa kepelabuhanan yang diusulkan untuk dibebaskan, yaitu jasa pelayanan kapal dan jasa bongkar muat.nn
Biaya logistik di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. /Bisnis.com
Biaya logistik di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas fiskal mengabulkan dua dari sejumlah objek PPN di sektor jasa kepelabuhanan yang diusulkan untuk dibebaskan, yaitu jasa pelayanan kapal dan jasa bongkar muat.

“Jadi ada dua jenis jasa kepelabuhan yang akan dibebaskan PPN-nya tahun ini, yakni jasa pelayanan kapal [untuk luar negeri] dan jasa pelayanan barang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BKF Andin Hadiyanto ketika ditemui, Kamis (14/7/2014).

Berbeda dengan jasa pelayanan kapal, lanjutnya, jasa pelayanan barang yang akan dibebaskan hanya jasa bongkar muat barangsea side. Artinya, hanya sebatas jasa bongkar muat peti kemas sejak dari kapal sampai ke lapangan penumpukan ataupun sebaliknya.

Dia mengatakan pembebasan PPN terhadap kedua jasa kepelabuhan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Meskipun masih dalam penggodokan, dia optimistis Peraturan Pemerintah tersebut akan selesai tahun ini.

“Masih diproses, tapi kami positif bisa selesai pada tahun ini. Saya perkirakan dampak pembebasan ini lumayan bisa mengurangi biaya logisitik. Bisa dibilang cukup signifikan mengurangi tekanan biaya logistik,” tuturnya.

Biaya logistik di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. Rasio biaya logistik tercatat naik dalam 3 tahun terakhir ini. Pada 2013, rasio biaya logistik terhadap PDB mencapai 25,2%, naik 1,8% dari periode 2011 sebesar 23,4%.

Hal ini juga berimbas terhadap skor indeks kinerja logistik nasional. Berdasarkan data Bappenas, indeks kinerja logistik nasional tercatat di level 3,1 atau lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia , Thailand, dan Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper