Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetapkan Bunga Tinggi, Sejumlah Bank Akan Diperiksa OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa sejumlah bank terkait dengan hasil penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan penetapan suku bunga kredit bagi UMKM cenderung berlebihan.
  OJK akan memeriksa sejumlah bank terkait dengan pengenaan bunga yang tinggi. /Bisnis
OJK akan memeriksa sejumlah bank terkait dengan pengenaan bunga yang tinggi. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa sejumlah bank terkait dengan hasil penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan penetapan suku bunga kredit bagi UMKM cenderung berlebihan.

"Kami akan ambil [contoh untuk diteliti] beberapa bank, bank kecil juga, ada beberapa contoh kasus,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, pekan lalu.

Meskipun begitu, dia mengaku sejauh ini OJK belum merespons surat dari KPPU. OJK berencana mengkaji hal tersebut dalam waktu dekat.

Pekan ini OJK akan menandatangani nota kesepahaman dengan KPPU salah satunya untuk melanjutkan kajian itu. “Ada dua topik yang diajukan KPPU, kami akan MoU tanggal 16 [Juli],” terangnya.

Dia mengatakan hingga kini OJK belum menemukan kasus seperti yang disampaikan KPPU. Sejauh ini, ungkapnya, tidak ada referensi yang jelas untuk menindaklanjuti temuan tersebut sehingga harus dilihat kasus per kasus.

Muliaman menegaskan pihaknya tidak akan langsung mengambil langkah tegas dengan menetapkan sanksi bagi bank bersangkutan jika temuan KPPU ternyata benar. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan mulai dari persuasi hingga pembinaan. “Kalau sanksi itu masih jauh,” katanya.

KPPU sebelumnya meminta OJK untuk mengatur premi risiko suku bunga kredit UMKM guna menghindari perilaku bank mencari keuntungan melalui suku bunga eksesif.

Dalam petikan surat resmi kepada OJK dan didistribusikan kepada media belum lama ini, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan melalui pengaturan ini diharapkan suku bunga kredit akan bergerak turun dan mendorong UMKM lebih kompetitif.

KPPU menemukan nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan tingginya risiko penyaluran kredit ke UMKM.

Hal ini diperburuk dengan sulitnya memperoleh informasi oleh debitur terkait penghitungan premi risiko oleh bank. Menurut KPPU metode perhitungan risiko juga subjektif dan tanpa benchmark perhitungan yang valid. Selain itu, juga muncul kemungkinan duplikasi pengenaan biaya (double charge) untuk margin keuntungan dan margin risiko.

Kajian KPPU menyebutkan nilai premi risiko dapat mencapai 20% yang melampaui rata-rata suku bunga dasar kredit UMKM 15% terutama di kawasan Indonesia Timur. Hal itu membuat SBDK tidak lagi bisa menjadi acuan konsumen dalam memilih bank dengan kriteria suku bunga kredit rendah.

Menurut publikasi Bank Indonesia SBDK kredit mikro sejumlah bank pada Mei 2014 cukup bervariasi. PT Bank Mutiara Tbk misalnya menetapkan SBDK 22,5%, PT Bank Sinar Harapan Bali 22,34%, PT Bank Mandiri Tbk 22%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk 20,94%, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk 20,61%, PT Bank BPD Kalteng 21,23%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 19,25%, PT Bank CIMB Niaga Tbk 20%.

Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni sebelumnya menegaskan penetapan suku bunga kredit seharusnya diserahkan pada mekanisme pasar. Dia menilai banyak hal yang memengaruhi besaran suku bunga kredit. Selain risiko, bank juga akan mempertimbangkan cost of fund dan tingkat persaingan.

Menurutnya, risiko penyaluran kredit ke sektor mikro cenderung rendah tetapi memiliki biaya overhead tinggi. Meskipun begitu dia menilai suku bunga yang berlaku saat ini masih wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 14/7/2014

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper