Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK & KPPU Berbagi Data Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Selasa (15/7/2014) menandatangani nota kesepahaman terkait pengaturan dan pengawasan praktik monopoli.n
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Selasa (15/7/2014) menandatangani nota kesepahaman terkait pengaturan dan pengawasan praktik monopoli.

Kedua lembaga tersebut akan melakukan harmonisasi peraturan, penyusunan kajian dan penelitian bersama. Kedua lembaga itu juga akan bertukar informasi dan data serta akan saling membantu penyediaan narasumber dan ahli.

OJK dan KPPU juga akan membentuk forum komunikasi yang akan bertemu minimal 3 bulan sekali.

Informasi dan data yang akan dipertukarkan oleh kedua lembaga antara lain data terkait perusahaan, bidang usaha dan penguasaan pasar pada industri tertentu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sejauh ini pihaknya belum menentukan inisiatif lebih detail terkait kesepakatan tersebut.

Namun dia tidak menampik kemungkinan akan dibuat aturan baru yang lebih permanen.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPPU M. Nawir Messi mengatakan kerja sama dengan OJK dilakukan untuk pengawasan seluruh industri keuangan.

Sektor jasa keuangan, katanya, akan menjadi prioritas KPPU untuk 5 tahun ke depan.

"Kami fokus di bidang makanan, energi, kesehatan dan pendidikan, logistik dan infrastruktur serta jasa keuangan," katanya.

KPPU sebelumnya menemukan nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan tingginya resiko penyaluran kredit ke UMKM.

Hal ini diperburuk dengan sulitnya memperoleh informasi oleh debitur terkait penghitungan premi risiko oleh bank.

Menurut KPPU metode perhitungan risiko juga subjektif dan tanpa benchmark perhitungan yang valid.

Selain itu, juga muncul kemungkinan duplikasi pengenaan biaya (double charge) untuk margin keuntungan dan margin risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper