Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gandeng OJK, LPS Leluasa Periksa Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Salah satu pokok kerja sama yang termuat dalam nota kesepahaman tersebut adalah kemungkinan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan tugas. Pokok kerja sama lainnya adalah penetapan tingkat suku bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan. Kedua lembaga tersebut juga akan bekerja sama untuk penyelesaian dan penanganan bank gagal.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan melalui kerja sama ini penjaminan yang dilakukan LPS akan lebih efektif karena data yang tersedia lebih tajam. Hal itu akan berdampak pada kesiapan pembayaran kepada deposan yang lebih baik.

“Penanganan aset bermasalah bank bersangkutan juga lebih efektif, bisa dilihat portofolio liabilities yang harus dibayar,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Dewan Komisioner LPS C. Heru Budiargo. Dia menegaskan LPS perlu terlibat sejak bank diidentifikasi bermasalah yakni dalam status pengawasan intensif. Menurutnya pemeriksaan bersama yang dilakukan OJK dan LPS akan membuat penjaminan lebih efektif karena diperoleh recovery rate maksimum.

Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan dalam Undang-Undang OJK sudah jelas diatur mekanisme pemeriksaan. Upaya pemeriksaan oleh LPS, katanya, dilakukan setelah berkoordinasi dengan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper