Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan PMK No. 145/2014 tentang Kepabeanan bidang Ekspor

Guna mendukung peningkatan keakuratan data ekspor dan pengawasan ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, pemerintah mengubah beberapa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Guna mendukung peningkatan keakuratan data ekspor dan pengawasan ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, pemerintah mengubah beberapa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, sekaligus merevisi PMK No. 148/PMK.04/2011.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari kedepan, terhitung sejak ditetapkannya PMK ini pada 14 Juli 2014 yang lalu,” ujar Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri dalam dokumen PMK, Minggu (20/7/2014).

Dalam PMK No. 145/2014 tersebut, setidaknya ada 12 poin ketentuan, baik diubah maupun ditambahkan. Misalnya, tambahan ayat (1a) di dalam ketentuan pasal 2, dimana ayat tersebut disisipkan diantara ayat (1) dan ayat (2).

Ayat tersebut menyebutkan barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor lainnya.

Kategori barang ekspor lainnya tersebut, a.l. pertama, barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara. Kedua, barang yang akan diimpor kembali. Ketiga, barang yang dikenakan bea keluar melebih batas pengecualian pengenaan bea keluar.

Selain itu, di antara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni pasal 5A. Dalam pasal 5A ayat (1) menyebutkan ekspor barang kriiman dapat diberitahukan dalam satu pemberitahuan pabean ekspor oleh perusahaan jasa titipan untuk beberapa pengirim barang.

Lalu, pasal 5A ayat (2) menyebutkan, dalam hal ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dikenakan bea keluar, tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai pemungutan bea ke luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper