Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARGET PAJAK: 138 WP Sektor Perhotelan Jadi Sasaran

Dalam upaya pengamanan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp988,8 triliun, Ditjen Pajak tengah melakukan pemeriksaan kepada 138 wajib pajak yang bergerak di sektor perhotelan.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Dalam upaya pengamanan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp988,8 triliun, Ditjen Pajak tengah melakukan pemeriksaan kepada 138 wajib pajak yang bergerak di sektor perhotelan.

Berdasarkan dokumen rapat kerja nasional 2014 Ditjen Pajak yang diterima Bisnis, wajib pajak yang diperiksa otoritas pajak, merupakan wajib pajak yang tergabung dalam grup manajemen hotel atau disebut dengan wajib pajak grup.

“Ada potensi penerimaan pajak yang cukup besar dari sektor perhotelan. Sayangnya, penggalian potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut masih agak kurang efektif,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika dihubungi, Senin (4/8/2014).

Dia beralasan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup dikarenakan keterbatasan jumlah pemeriksa atau fiskus yang dimiliki Ditjen Pajak. Alhasil, Ditjen Pajak lebih memilih arah pemeriksaan terhadap wajib pajak grup hotel.

Fuad mengaku pemeriksaan terhadap wajib pajak grup akan membuat pemeriksa pajak lebih fokus dalam mencari potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap wajib pajak lainnya tidak akan ditinggalkan.

“Dari sisi teknis, pemeriksaan wajib pajak grup lebih mudah, daripada memeriksa wajib pajak yang kecil, dimana belum tentu ada potensi pajaknya. Cuma untuk berapa potensinya, saya belum bisa perkirakan, kan belum dihitung,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2011 masih rendah. Dari total wajib pajak hotel yang terdaftar sebanyak 4.012 WP, hanya 38,64% atau 1.585 wajib pajak hotel yang telah melaporkan SPT-nya.

Pada periode yang sama, Ditjen Pajak menghitung omzet perhotelan kala itu mencapai Rp17,55 triliun. Akan tetapi, pajak penghasilan (PPh) terutang hanya sebesar Rp399,66 miliar. Alhasil, rasio PPh terutang terhadap penjualan sektor perhotelan hanya 2,28%.

Rasio PPh terutang terhadap penjualan (corporate tax to turn over ratio/CTTOR) menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar PPh.

Meskipun demikian, rasio CTTOR dari WP perhotelan masih lebih baik ketimbang WP grup hotel yang tercatat 1,25%. Ditjen Pajak mencatat omzet grup hotel mencapai Rp2,65 triliun. Sementara, PPh terutang sebesar Rp33,37 miliar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sektor perhotelan memang menyimpan potensi penerimaan pajak mengingat sektor pariwisata beberapa tahun terakhir tumbuh pesat.

Dia sepakat otoritas pajak fokus terhadap pemeriksaan wajib pajak grup hotel. Menurutnya, ada potensi pengurangan penerimaan pajak dari skema grup hotel tersebut, yakni perjanjian management fee dan license fee.

“License fee mungkin tidak bermasalah, tetapi untuk management fee ini perlu dibuktikan dulu oleh Ditjen Pajak, terutama dari sisi kewajarannya. Takutnya tarif management fee ini ternyata tidak sesuai standar sehingga profit di dalam negeri jadi kecil,” tuturnya.

Menurut Yustinus, Ditjen Pajak harus dapat mengungkapkan atau memeriksa tarif tersebut mengingat potensi penerimaan pajak dari sektor perhotelan kian membesar seiring melesatnya pertumbuhan sektor pariwisata nasional dalam beberapa tahun terakhir ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper