Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LOWONGAN KERJA: Kemenkeu Butuh 9.000 Pegawai

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pegawai di lingkungannya sebesar 9.000 orang.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pegawai di lingkungannya sebanyak 9.000 orang pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin merinci jumlah tersebut akan disebar untuk ditjen pajak dan ditjen bea cukai. "Bea cukai mungkin sekitar 2.000, pajaknya 7.000," katanya, Rabu (6/8/2014).

Semula, kata Badaruddin, Kemenkeu hanya mendapat jatah sejumlah 5.000 pegawai. Namun, pihaknya meminta tambahan alokasi pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Nantinya pegawai baru ini akan bekerja sembari menyelesaikan pelatihan. Per 1 Desember akan mulai aktif bekerja di lingkungan kemenkeu.

Sebelumnya, Menpan Azwar Abubakar mengatakan pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kali ini negara menyediakan alokasi hingga 100.000 orang.

Kementerian keuangan, pendidikan, agama, dan hukum adalah sederet kementerian yang menyerap paling banyak kuota. Bahkan, beberapa kementerian menyediakan alokasi khusus bagi putra daerah.

Namun, penentuan terkait putra daerah akan bergantung pada daerah masing-masing. "Itu yang menyampaikan, mana yang untuk putra daerah mana yang bukan adalah kepala daerahnya bukan saya." kata Azwar.

Terkait besarnya jumlah pegawai, Badaruddin mengatakan hal itu memang sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk DJP. Untuk mengejar target penerimaan negara dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai secara kuantitas maupun kualitasnya.

Badaruddin menjelaskan jika nantinya DJP dan DJBC menjadi badan independen, skema perekruitan juga akan berubah. "Sangat tergantung badannya apakah dia masih di bawah kemenkeu atau di bawah koordinasi. Itu kan masih kita pelajar," tuturnya.

Jika menjadi badan independen seperti Bank Indonesia, katanya, maka proses rekruitmen dan kontrolnya juga akan berbeda, termasuk dalam proses hukum. Dengan status PNS, penindakan terkait perkara hukum dinilai terlalu berbelit.

"Ya memang peraturan PNS seperti itu, jadi dalam menghukum orang harus ada tahapannya. Kecuali kayak BI tentu dia pakai peraturan BI sendiri gitu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper