Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Gandeng Bareskrim Polri Tertibkan Wajib Pajak Sektor Pertambangan

Dengan sisa waktu lima bulan ini, Ditjen Pajak berencana menertibkan para pengusaha pertambangan pada tahun ini, dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak tahun ini.
  Ditjen Pajak gandeng Bareskrim Polri tertibkan wajib pajak sektor pertambangan. /
Ditjen Pajak gandeng Bareskrim Polri tertibkan wajib pajak sektor pertambangan. /
Bisnis.com, JAKARTA—Dengan sisa waktu lima bulan ini, Ditjen Pajak berencana menertibkan para pengusaha pertambangan pada tahun ini, dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak tahun ini.
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan penyisiran sektor pertambangan akan menjadi fokus utama dalam jangka waktu dekat ini. Menurutnya, dari sudut pandang perpajakan, pengelolaan data maupun informasi mengenai sektor pertambangan tidak layak.
 
“Kami akan koordinasikan dengan Bareskrim guna memverifikasi data yang terkait dengan sektor pertambangan, misalnya data izin usaha pertambangan, nomor pokok wajib pajak [NPWP] hingga lokasi pertambangan,” jelasnya, Senin (18/08/2014).
 
Fuad mengklaim potensi pajak yang hilang dari pertambangan sangat besar dibandingkan dengan sektor lainnya. Bahkan, dari 11.000 pengusaha tambang yang memiliki izin, hanya 2.000 pengusaha tambang yang sudah membayar pajak.
 
Dia menilai tertib administrasi terkait sektor pertambangan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah masih rendah. Dengan kondisi tersebut, dia mengaku otoritas pajak tidak mampu menelusuri potensi-potensi pajak di sektor pertambangan.
 
Selain bersinergi dengan Polri, Fuad juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dia berharap koordinasi tersebut akan menghasilkan strategi atau mekanisme kerjasama yang efektif dan efisien sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.
 
Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka menilai urusan penerimaan pajak bukan sekadar tanggung jawab Ditjen Pajak saja, melainkan kombinasi dari berbagai pihak terkait.
 
“Meningkatkan penerimaan pajak itu memerlukan banyak dukungan dari berbagai institusi antara lain Ditjen Pajak, wajib pajak, pihak profesi, akademisi, penegah hukum dan kementerian lembaga. Nah selama ini, yang optimal itu dari Ditjen Pajak dan wajib pajak, ” ujarnya.
 
Oleh karena itu, dia berpendapat penerimaan pajak pada tahun-tahun berikutnya akan semakin berat. Apalagi, kebutuhan APBN akan semakin besar seiring bertambahnya penduduk Indonesia. Sayangnya, kapasitas Ditjen pajak hanya sebatas di level administrasi saja.
 
Sementara itu, Kabareskrim Polri Suhardi Alius mengatakan pihaknya berperan sebagai pendamping petugas pajak ketika menjalankan tugasnya. Selain itu, Bareskrim juga akan memverifikasi data wajib pajak dari Ditjen Pajak.
 
“Teman-teman dari Ditjen Pajak sudah memberikan data ke kami khususnya izin usaha pertambangan yang tidak membayar pajak. Itu sudah diserahkan dan dikoordinasi. Nanti akan kami verifikasi. Mana yang akan digarap di wilayah dan mana yang pusat,” tuturnya.
 
Di samping itu, Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah guna mencegah adanya kriminalisasi para petugas pajak oleh wajib pajak. Menurutnya, modus ini banyak digunakan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak.
 
Suhardi mengaku koordinasi antara pusat dan daerah, baik Bareskrim dan Ditjen Pajak perlu diperkuat guna mencegah terulangnya kriminalisasi petugas pajak. Dia berhara tidak ada lagi wajib pajak yang memakai modus seperti ini ke depannya.
 
Seperti diketahui, sebanyak tujuh orang pegawai pajak di Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Bahkan, dari ketujuh pegawai tersebut, diantaranya merupakan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi.
 
Penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil Ditjen Pajak ketika melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi.
 
Akan tetapi,setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana justru melaporkan penyidikan pajak tersebut ke Polda Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan dan kejahatan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper