Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2015, Target Penerimaan Pajak Hanya Dipatok Tumbuh 12%

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan target penerimaan pajak nonmigas tahun depan sebesar 12,23% menjadi Rp1.110 triliun, atau lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak APBN-Perubahan 2014 sebesar 18,72%.
Salah satu kantor pelayanan pajak/Bisnis
Salah satu kantor pelayanan pajak/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan target penerimaan pajak nonmigas tahun depan sebesar 12,23% menjadi Rp1.110 triliun, atau lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak APBN-Perubahan 2014 sebesar 18,72%.
 
Berdasarkan nota keuangan dan Rancangan APBN 2015, penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp553,12 triliun, tumbuh 14%. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp524,97 triliun, atau tumbuh 10%
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakn target penerimaan pajak pada RAPBN 2015 memang dipatok lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini. Menurutnya, target nilai penerimaan pajak tahun depan tersebut lebih realistis.
 
“Jadi memang, lebih baik targetnya itu konservatif dulu biar lebih aman. Kalau misalnya terlalu ketinggian, nanti targetnya itu bisa jadi diubah lagi,” ujarnya usai konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (19/8/2014).
 
Fuad menilai target penerimaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya terlampau tinggi jika melihat kondisi Ditjen Pajak saat ini. Menurutnya, kapasitas Ditjen Pajak selama ini belum memadai dalam mengejar target penerimaan pajak sesuai APBN.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak sejak 2007 hingga 2013 belum pernah sekalipun menyentuh target penerimaan pajak. Adapun, angka shortfall pajak—selisih antara target dan realisasi—pada tahun lalu mencapai Rp88 triliun, terbesar sepanjang sejarah.
 
Bahkan dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan penerimaan pajak selalu berada di bawah 20%. Bahkan, tren pertumbuhan pajaknya cenderung menurun. Adapun, pertumbuhan pajak tahun lalu hanya 11%, atau terendah sejak lima tahun terakhir.
 
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara, dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan daya saing.
 
“Oleh karena itu, penting diberlakukan beberapa kebijakan fiskal di bidang perpajakan, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan serta penggalian potensi penerimaan pajak secara sektoral guna mencapai target penerimaan perpajakan pada 2015,” katanya.
 
Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah harus mengimplementasikan berbagai kebijakan insentif pajak, a.l. seperti pemberian pembebasan pajak atau pengurangan pajak guna menstimulasi tumbuhnya sektor strategis tertentu.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai target penerimaan pajak yang konservatif, mencerminkan ketidakyakinan Ditjen Pajak terhadap strateginya sendiri dalam menggenjot penerimaan pajak.
 
“Nah pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan kajian Badan Penerimaan Pajak [BPN]. Apakah mereka yakin dengan itu. Mereka dituntut kepada publik nantinya untuk membuktikan jika BPN ini memang bisa mencari penerimaan pajak lebih tinggi,” ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper