Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tunda DAU Pemda yang Dananya Nganggur

Pemerintah dinilai perlu merumuskan sanksi yang efektif untuk mengatasi masalah dana menganggur di sejumlah daerah, di tengah kenaikan anggaran transfer ke daerah dari tahun ke tahun.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu merumuskan sanksi yang efektif untuk mengatasi masalah dana menganggur di sejumlah daerah, di tengah kenaikan anggaran transfer ke daerah dari tahun ke tahun.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat sanksi itu bisa saja diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang kasus dana idle di tiap daerah.

Untuk daerah dengan birokrasi tidak efisien, sedangkan dananya berlebih, dia mengusulkan agar pemerintah memberi sanksi berupa pemotongan atau penundaan penyaluran DAU.

Menurutnya, sekadar konversi ke surat utang negara bukanlah sanksi yang efektif untuk membuat pemerintah daerah membelanjakan dana transfer untuk pembangunan.

"Untuk apa? Dana itu telanjur di tangan pemda. Pemerintah pusat jangan bermain di hilir. Intervensi harus dilakukan di hulu," ujar Robert, Selasa (19/8).

Sebagai informasi, dalam draf RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah -- revisi RUU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan-- bagi daerah yang menempatkan uang daerah dalam bentuk deposito, simpanan berjangka atau simpanan lainnya lebih dari dua bulan, penyaluran DAU dan DBH dikonversi dalam bentuk surat utang negara.

Ketentuan itu berlaku jika jumlah simpanan itu melebihi seperduabelas belanja APBD. Selain itu, daerah yang dinilai berkinerja keuangan daerah rendah, akan mendapat insentif nonfiskal untuk memperbaiki kinerja.

Kendati demikian, Robert menuturkan penyebab dana idle di setiap daerah tidak selalu sama. Dia mencontohkan, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang baru mengesahkan APBD 2014 bulan ini sehingga anggaran baru efektif dilaksanakan September karena kuatnya tarik-menarik kepentingan di DPRD. Akibatnya, dana idle diperkirakan besar pada akhir tahun.

Menurutnya, terhadap daerah tersebut, pemerintah pusat harus meningkatkan kapasitas daerah tentang bagaimana mengurai rumitnya hubungan eksekutif dan legislatif.

Dana menganggur yang tinggi selama ini menjadi isu klasik. Data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyebutkan dana idle kuartal I/2014 saja mencapai Rp150 triliun yang disimpan di perbankan umum dan BPR. Kondisi itu kontras dengan transfer ke daerah yang meningkat setiap tahun.

Dalam RAPBN 2015, transfer ke daerah dan dana desa direncanakan hampir Rp640 triliun atau 31,7% dari belanja negara.

Rinciannya, dana bagi hasil (DBH) Rp124,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp349,2 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp35,8 triliun, dana otonomi khusus (otsus) Rp14 triliun, dana tambahan otsus infrastruktur Rp2,5 triliun.

Selanjutnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp0,5 triliun, dana transfer lainnya Rp104,4 triliun, dan dana desa Rp9,1 triliun.

Totalnya, angka itu naik 5,8% dari pagu transfer ke daerah dalam APBN Perubahan 2014 senilai Rp596,5 triliun atau 31,8% terhadap belanja negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper